Quantcast
Channel: Beritalingkungan.com | Situs Berita Lingkungan | The First Environmental Website in Indonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1284

PT PAN Divonis Bayar Rp 1,15 Miliar untuk Kasus Reklamasi Tanpa Izin

$
0
0



JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Belitung menjatuhkan denda Rp1.15 miliar terhadap PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) karena dianggap bersalah melanggar aturan terkait reklamasi. Di persidangan terungkap reklamasi di Tanjung Pendam dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan, PT PAN wajib membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

"Jika tidak, harta benda PT PAN akan disita penuntut umum dan dilelang untuk menutupi denda itu," ujar Yazid Nurhuda di Jakarta.

 

Majelis Hakim PN Belitung menyatakan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

 

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha.

 

"Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu," tegas Yazid.

 

Putusan PN Belitung itu dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Himelda Sidabalok dan Hakim Anggota Anak Agung Niko dan Adhika Bhatara Syahrial. Di persidangan juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santosa SH dan kuasa hukum PT PAN diwakili Benny Andrea (58).

 

“Kami sangat mengapresiasi putusan PN Belitung ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi prioritas dan akan terus dilakukan ke depannya,” tegas Yazid Nurhuda.

 

Selain itu, Ditjen Gakkum KLHK juga berhasil mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. TI (49), pelaksana reklamasi tanpa izin telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan.

 

“Pada saat yang bersamaan KLHK juga menyerahkan TI, pelaksana reklamasi tanpa izin PT PAN, ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan,” kata Yazid Nurhuda.

 

KLHK berhasil menangani kasus reklamasi tanpa izin PT PAN dengan dukungan sejumlah pihak sejak tahun 2019. Diantaranya, KLHK telah bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Bareskrim Polri.

 

Yazid Nurhuda menambahkan, “penyidik KLHK terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk mendalami tersangka perorangan lainnya yang terlibat dalam kasus perusakan lingkungan ini".

 

KLHK juga tidak berhenti sampai disitu. Selanjutnya akan menuntut pelaku perusakan lingkungan untuk dihukum seberat-beratnya.

 

"Ini penting agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya," pungkas Yazid Nurhuda. (Jekson Simanjuntak)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1284

Trending Articles