Quantcast
Channel: Beritalingkungan.com | Situs Berita Lingkungan | The First Environmental Website in Indonesia
Viewing all 1284 articles
Browse latest View live

Siti Nurbaya : Ayo Selamatkan Puspa dan Satwa sebagai Penyangga Kehidupan

$
0
0
Suweq, tanaman yang terpilih menjadi ikon Hari Puspa Nasional Tahun 2015.  Suweg adalah tanaman anggota marga Amorphophallus dan masih berkerabat dekat dengan bunga bangkai raksasa dan iles-iles.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM-  “Ayo Selamatkan Puspa Dan Satwa Sebagai Penyangga Kehidupan, Mulai Dari Lingkungan Kita”.   Itulah tema peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN 2015).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Ir Siti Nurbaya Bakar M.Sc menjelaskan, pihaknya sengaja mengangkat tema  tersebut, dengan tujuan mengingatkan perlunya perlindungan puspa dan satwa Indonesia terutama yang berada di sekitar lingkungan terdekat, sebagai sumber ketahanan pangan demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) juga menetapkan Suweg (amorphopalus paeoniifolius)  sebagai sebagai Ikon Puspa Nasional Tahun 2015 dan Beo Nias (gracula religiosa robusta)
sebagai Ikon Satwa Nasional. Penetapan Ikon Puspa dan Satwa ini untuk memperkenalkan serta mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati sebagi aset dan dijaga dari kepunahan di habitat aslinya di alam Indonesia.

Siti Nurbaya dalam sambutannya yang diterima Beritalingkungan.com memaparkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) terbesar di dunia. Namun, kekayaan puspa dan satwa Indonesia menghadapi berbagai ancaman dan tantangan yang merugikan Indonesia. Banyak spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi diambil atau diburu dan diperdagangkan secara illegal di tingkat nasional maupun internasional. Kejahatan ini telah menjadi Transnational Organized Crime dengan peringkat teringgi setelah narkoba dan pencucian uang.

Oleh karena itu untuk menjaga keamanan pemanfaatan keanekaragaman hayatinya, Indonesia telah melakukan berbagai upaya, termasuk pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan perdagangan puspa dan satwa langka, namun trend nya tetap terus meningkat. Hal tersebut menunjukkan upaya penegakan hukum perlu terus digiatkan dan dibarengi dengan upaya lainnya untuk menekan laju kejahatan hidupan liar.

Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya yang kemudian diwujudkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya, selain itu juga Indonesia juga telah melakukan penandatangan Letter of Agreement (LOA) on Combating Wildlife Crime dengan Amerika Serikat pada 17 Februari 2014 berdasarkan ratifikasi London Declaration on Illegal Wildlife Trade, usaha-usaha tersebut terus dilakukan untuk mendukung upaya penegakan hukum kejahatan puspa dan satwa langka.

Selain itu pula Pemerintah akan selalu melakukan berbagai upaya dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati. Upaya konservasi dilakukan untuk mendukung pemanfaatan keanekaragaman hayati dan ekosistem secara berkelanjutan.

"Kita semua perlu mengerti masa-masa awal upaya konservasi dilakukan, kawasan konservasi pada umumnya dikelola dan dijaga dengan pola-pola yang justru cenderung berujung pada konflik kepentingan yang berkepanjangan dengan masyarakat tradisional di sekitarnya."ujarnya.

Oleh karena itu lanjut politisi Nasdem ini, perubahan paradigma pengelolaan yang totally protected menjadi paradigma yang lebih scientific based serta pengembangan optimalisasi ecosistem services utilization di masa-masa selanjutnya memicu dan mengarahkan pengelolaan yang lebih bermanfaat, pengelolaan yang efektif, dan inklusif yang diterima dan melibatkan masyarakat di sekitar kawasan.  Sehingga tercipta keserasian dan keseimbangan kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial, sebagaimana digambarkan dalam 3 Pilar Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Trilogy). "Akhirnya kami mengucapkan selamat memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2015."tambahnya.

Acara  HCPSN 2015.

KLH telah menyiapkan berbagai rangkaian Peringatan HCPSN tahun 2015 ini antara lain yaitu: (1). Kedatangan Badak “Harapan” di Indonesia, (2) Pemulangan Badak “Harapan” sekaligus peresmian RS Gajah dan Pusat konservasi Gajah Di Way Kambas, Lampung, (3) Konferensi Pers  dan penayangan “Pesan MENLHK dalam rangka Hari Cinta Puspa dan Satwa 2015), (4) Penyerahan trophy Lomba Foto Satwa Internasional di Taman Safari Indonesia, (5) Repatriasi 14 ekor Orang Utan dari Thailand, (6) Festival Karst dalam rangka memperingati Hari Konferensi Warisan Dunia,  (7) Kampanye Cinta Puspa dan Satwa di Bunderan HI bersamaan dengan Car Free Day, (8) Seminar dan Pameran sekaligus Peluncuran IBSAP/ Rencana Aksi Strategis Kehati Nasional dan SRAK Spesies, dan (9) Rembug Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati: “Menggugah Cinta Flora dan Fauna”. (Marwan Azis)

-->

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Disebut-sebut Bakal Diganti

$
0
0
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM-Sejumlah nama Menteri mulai disebut-sebut bakal diganti dalam reshuffle jilid kedua Kabinet Kerja, salah satu diantaranya adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertajuk "Reshuffle Kabinet untuk Siapa" dengan pembicara pengamat politik dari Universitas Indonesia Agung Suprio dan politisi Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2015) kemarin.


Kedua narasumber menyoroti permasalahan koordinasi antar menteri dan juga kepemimpinan Presiden Jokowi yang lemah menjadi permasalahan ketidaksolidan dan kinerja pemerintah yang rendah.

"Berdasarkan survei sudah jelas bahwa masyarakat juga menginginkan reshuffle. Cuma dalam setiap reshuffle ini kan tidak ada kriteria dan parameter yang jelas. Pada reshuffle pertama pun Jokowi tidak memberikan alasan dan kriteria dalam mengganti menterinya. Kita tidak tahu Adrinof Chaniago sebagai kepala Bappenas misalnya kenapa dicopot. Kita tahunya isu dari luar karena dia isunya  menolak kereta cepat Jakarta-Bandung yang didanai China," kata Agung.

Dalam pandangan Agung dalam reshuffle kedua ini kemungkinan Jokowi menggunakan beberapa pertimbangan. Pertama, karena aspek kecelakaan dalam konteks ini terkait bencana kabut asap. Secara objektif jelas yang harus diganti adalah Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Terlepas apakah Siti Nurbaya ini adalah salah posisi tetap kasus asap adalah tanggung jawabnya. Bisa saja Siti Nurbaya diganti posisi," ujar Agung seperti dilansir Kabarparlemen.com (Situs Sindikasi Beritalingkungan.com).

Kedua, terkait kasus hukum dan yang menjadi korbannya Jaksa Agung M. Prasetyo. "Ini juga sangat besar kemungkinan diganti karena kalau dipertahankan akan merusak citra Jokowi kendati baru tersangkut belum terbukti," ujar Agung.

Ketiga, aspek ketidaksukaan partai utama pendukung pemerintah (PDI Perjuangan). Sangat jelas bahwa partai ini sangat tidak suka dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. "Rini kemungkinan termasuk yang diganti dari Kabinet Kerja," kata Agung.

Keempat, faktor Partai Amanat Nasional (PAN) yang masuk menjadi pendukung pemerintah. "Bisa jadi faktor utama reshuffle adalah karena mengakomodasi PAN ini," ujarnya.

Riza berharap bila terjadi reshuffle cukup sampai dua kali saja. Kalau terjadi lebih dari dua kali, kata wakil ketua Komisi II ini, sebenarnya bisa tunjuk hidung siapa sebenarnya yang salah.

 "Bisa jadi malah presidennya yang salah. Dulu katanya zaken kabinet, kabinet profesional dan Jokowi punya tiga bulan setelah Pilpres untuk menyusun kabinet yang bagus. Nyatanya banyak menteri yang bermasalah dan tidak profesional," kata Riza. (Yayat).



-->

Para Petualang Cantik Saat Expedisi Gunung Rinjani

$
0
0


Para Petualang Cantik saat mereka melakukan expedisi di Gunung Rinjani, dengan menggunakan sepatu Hi-Tec

Sumber : Youtube/Transtv

Pembukaan Lahan Food Estate di Merauke Tak Capai Target

$
0
0

MERAUKE, BERITALINGKUNGAN.COM- Pembukaan lahan untuk program food estate dari Presiden Joko Widodo di Merauke tahun ini dipastikan tak mencapai target yang diinginkan. Dari sebelumnya capaian pembukaan lahan harus 10 ribu hektar, namun hingga hari ini baru mencapai 800 hektar.
 
Kendala dalam pembukaan lahan ini, salah satunya soal status hak ulayat tanah yang dimiliki warga setempat. Dansatgas Pembukaan 10 Ribu Hektar Lahan Pertanian di Merauke, Kolonel CZI Budi Irawan dalam paparannya dihadapan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono menyebutkan, hingga akhir tahun ditargetkan ada 1930 hektar lahan yang akan terbuka.

“Setiap hari, kami bisa mengerjakan pembukaan lahan 10-20 hektar. Sisa waktu sekitar 50 hari ini hingga akhir tahun, diharapkan lahan 1930 hektar dapat tercapai,” katanya di SP 9, Merauke,  lokasi salah satu lahan yang siap ditanami padi, Jumat (6/11) seperti dilansir Papuakita.com (Sindikasi Beritalingkungan.com)..

Sisanya pembukaan lahan tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan April 2016, sambil menunggu panen pertama selesai. “Target 10 ribu hektar tetap akan dilakukan hingga akhir tahun 2016,” jelasnya.

Sementara, lahan pertanian yang saat ini sudah dibuka terdapat di SP-9 sebanyak 400 hektar, SP-1 sebanyka 76 hektar, Sarmaya II sekitar 300 hektar, Sarmaya I sebanyak 230 hektar, Padang Raharja sebanyak 450 hektar dan di Kuprik 250 hektar.

Lahan 10 ribu hektar itu , bagian lahan 1,2 hektar yang merupakan program Presiden Jokowi menjadikan Merauke sebagai lumbung padi nasional dengan perkiraan dari luas lahan itu setahunnya bisa memproduksi 24 juta ton padi per tahun, artinya memenuhi 30 persen produksi padi nasional.

KSAD Jenderal TNI Mulyono pun mengakui sampai saat ini kendala dalam pembukaan lahan adalah pemerintah daerah tidak sanggup menyiapkan lahan seluas itu karena adanya masalah hak ulayat tanah.

“Kami masih membutuhkan sosialisasi kepada warga setempat. Pengerjaan lahan ini kan dilakukan dengan cara swa kelola yang juga dilakukan oleh Kementrian pertanian,” ungkap Mulyono kepada para wartawan di Merauke.

Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengklim pada dasarnya program ini sangat bagus, tapi tak semua orang bisa paham dengan cepat dan baik, sehingga membutuhkan waktu untuk sosialisasi.

Menurut Romanus, pemerintah membuka lahan, land clearing, membuat irigasi, menyediakan bibit dan dikerjakan oleh petani penggarap, tetapi pemilik hak ulayat tidak kehilangan lahan.

Selain itu, kata Romanus, dalam proses pembuatan lahan, secara bertahap akan terjadi transfer knowledge, sehingga nantinya petani lokal bisa menggarap sendiri lahannya.
''Target Pak Jokowi terkait dengan waktu, akan bergeser sedikit, karena dibutuhkan waktu panjang untuk sosialisasi, tidak semua warga kita kan bisa cepat paham apa yang diprogramkan oleh pemerintah. Ada yang melihat hasil dulu baru bisa paham,'' jelas Romanus. *** (Andrea/Papuakita.com)
-

DPR : Sudah Saatnya PT Freeport Indonesia Dipimpin Orang Asli Papua

$
0
0
Unjuk rasa menuntut PT Freeport ditutup. Foto : Okezone.com
MIMIKA, BERITALINGKUNGAN.COM- Salah satu Anggota Komisi IX DPR-RI yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan, Roberth Rouw mengatakan, sudah seharusnya PT. Freeport Indonesia (Freeport) yang melakukan operasionalnya di Kabupatden Mimika, Papua, dipimpin oleh orang asli Papua.
 
Menurut Roberth, penentuan direktur Freeport dari orang asli Papua ini harus dimuat dalam pembuatan kontrak karya yang baru nanti, jika kontrak Freeport dengan pemerintah akan diperpanjang. “Jika ini dilakukan, maka tergambar di situ kami dihargai. Ini harta kami dikelola pemerintah pusat sebagai negara,” katanya seperti dilansir Papuakita.com (Sindikasi Beritalingkungan.com).

Selain itu, kata legislator Partai Gerindra yang daerah pemilihan Papua ini, pemerintah pusat harus mengikuti undang-undang yang berlaku ketika melakukan pembahasan kontrak karya Freeport sesuai aturan dilakukan pada 2019.

“Amanat Undang-Undang Otonomi Khusus jelas, bahwa tiap investor ke Papua harus duduk bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat pemilik hak ulayat. Pemerintah berbicara dengan Freeport, tapi tak melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat, ini kan tak adil,” jelas Roberth.

Roberth berusaha agar proses pembahasan kontrak karya Freeport dapat dilakukan saat kontrak yang lama telah berakhir. “Selaku anggota dewan, saya akan mendorong supaya tak ada pembahasan kontrak Freeport sampai habis, biarkan 2021 selesai baru kami bicara ulang. Jangan belum habis sudah bicara,” katanya.

Soal proses investasi saham Freeport, Roberth mengatakan, seharusnya pemerintah setempat dapat bagian yang pantas sebagai pemilik wilayah administrasi pemerintahan atas kekayaannya yang telah dikeruk hingga puluhan tahun lalu.

“Kalau mau lagi, libatkan semua. Kalau tidak mau buka secara umum, tenderkan. Harus ada perwakilan dari Papua di dalam perusahaan dalam bentuk saham, minimal 10 persen,” jelas Roberth. (Mahendra Malik/Papuakita.com)
 

Jakarta Diguyur Hujan, Kolong Landmark Dukuh Atas Tergenang

$
0
0
Genangan air di Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Hujan deras yang mengguyur Jakarta hari ini membuat sejumlah wilyah tergenang, salah satu diantaranya adalah kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Banjir membuat jalan di kolong Landmark tidak bisa dilalui.

Informasi tersebut diperoleh Beritalingkungan.com dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, sekitar pukul 11.27 WIB (07/11/2015).

Hingga pada pukul 12.26 WIB pihak TMC kembali mengupdate, jalanan di kolong Landmark belum juga bisa dilalui.

Situasi Genangan di Kawasan Dukuh Atas tidak bisa dilewati, ketinggian mencapai 1 meter,” tulis pihak TMC Polda Metro melalui akun twitter. TMC Polda Metro Jaya juga melaporkan, air menggenang di depan Hotel Shangri-La Jakarta di kawasan Karet.
-->

Tiga Jurnalis Peliput Lingkungan Diancam Dibunuh

$
0
0
Ilustrasi aksi solidaritas kasus tambang, salim kancil yang tewas dibunuh sejumlah penambang di Lumajang. Foto : Ist.

LUMAJANG, BERITALINGKUNGAN.COM-Ancaman terhadap pekerja media, seakan tak pernah berhenti. Tiga orang wartawan televisi yang bertugas meliput isu lingkungan hidup di Lumajang mendapat teror akan dibunuh. Diduga hal itu berkaitan dengan kasus tambang ilegal di Lumajang.

Ancaman itu mereka terima pada Kamis, 5 November 2015 malam. Teror melalui pesaan singkat atau SMS itu bernada ancaman, yang intinya, dilarang memblow up kasus tambang pasir ilegal yang menjadi penyebab pembantain terhadap Salim Kancil dan Tosan warga setempat. 

"Iya benar, saya dan dua wartawan lain dapat SMS isinya teror akan dibondet (bom ikan)," kata Abdul Rochman, kontributor Kompas TV seperti dikutip dari detikdotcom, Sabtu (7/11/2015).

Berikut bunyi teror SMS yang diterima tiga wartawan itu

"Anda itu jangan jadi sok alim wan kalau anda dji lain hari tentang memberitakan pasir anda aku bondet rumah atau anda wan waktu jalan ke mana pun aku skrang dekat dari rumah mu jok kenapa mas agus yuda jugak di britakan apa lagi sampek di panggil kpk anda aku akan ku bondet rumah mu wan was salam team sak masek mutiara halem aku sahril klakah cobak aku lapor kan ke polres sebelum melangkah anda udah tewas bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus lumajang jangan enak2 entar lg pasti ada yang kenak mercon bantingan. Was salam"

Abdul Rohman seperti dilansir Viva.co.id mengaku, tidak mengetahui siapa yang mengirim SMS tersebut. Pasalnya, nomer pengirim tidak tersimpan dalam daftar kontak. "Ndak tahu, nomornya ndak tersimpan. SMS ini saya terima Kamis malam," kata Rohman kepada wartawan di Polda Jawa Timur, Sabtu, 7 November 2015.

Menurut Rohman, SMS tersebut juga diterima oleh jurnalis TV One dan JTV. "Hari yang sama cuma beda jam, nomor pengirimnya sama," kata Abdul Rochman.

Mendapat ancaman yang dinilai cukup membahayakan itu, ketiga wartawan akhirnya koordinasi dengan kantor perusahaannya masing-masing.

Akhirnya disepakati, ketiganya melaporkan ke Polda Jatim. "Kami datang untuk melaporkan sejak Jumat malam. Ini masih dimintai keterangan," katanya. Alasannya memilih lapor ke Polda Jatim karena atas pertimbangan dari kantor masing-masing,"tambahnya. (Detik/Viva).


Greenpeace : Larangan Pembukaan Gambut Adalah Langkah Terbaik bagi Iklim

$
0
0
Rawa gambut. Foto : Yus Rusila Noor.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM - Greenpeace menyambut baik kebijakan baru pemerintah Indonesia yang segera melarang pembukaan dan eksploitasi gambut di seluruh Indonesia dan memerintahkan penutupan kanal-kanal  untuk menaikkan permukaan air tanah hingga mendekati permukaan gambut untuk menghindari kebakaran lahan gambut.

Kebijakan ini juga melarang penanaman baru di lahan yang terbakar, namun mengharuskan upaya restorasi di wilayah tersebut dan melakukan investigasi dan tindak pidana pembakaran hutan.

Yuyun Indradi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia menilai, langkah yang diambil Presiden Jokowi adalah langkah tepat dalam mengantisipasi kebakaran pada tahun mendatang dengan melarang ekspansi perkebunan sawit di lahan gambut, dan meminta saluran kanal-kanal untuk disekat. "Namun hal ini juga perlu diperkuat dengan memastikan bahwa lahan yang terbakar harus direhabilitasi bukan ditanamani dengan kelapa sawit. Hal itu juga hanya akan berhasil apabila seluruh tingkat pemerintahan di Indonesia menjalankan kebijakan baru ini."ujar Yuyun melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com.

Greenpeace mendesak perusahaan HTI dan kelapa sawit untuk menjalankan instruksi baru pemerintah ini, dan memperingatkan bahwa tonggak inisiatif ini akan gagal tanpa dukungan dari industri dan seluruh jajaran pemerintahan pusat dan daerah.

Deforestasi dan pengeringan gambut selama puluhan tahun adalah merupakan akar masalah dari krisis kebakaran hutan dan gambut Indonesia yang telah menciptakan kondisi kesehatan yang memprihatinkan dan dampak lingkungan lintas kawasan. 

Pada 24 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk menangani kebakaran hutan dengan melarang pembangunan lebih lanjut di gambut.[1] Pada tanggal 3 dan 5 November, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan instruksi formal kepada seluruh perusahaan perkebunan yang memerintahkan mereka untuk menghentikan ekspansi lebih lanjut di gambut.
 
Menurut Yuyun, kebijakan tersebut harus dibuat lebih praktis dengan target waktu pelaksanaan yang jelas dan mengikat termasuk pemberian sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kebijakan ini. Perusahaan-perusahaan HTI dan kelapa sawit harus merilis data dan peta yang menunjukan lahan konsesi (HGU) mereka. "Bagaimana kita dapat mempercayai mereka jika mereka abai terhadap presiden dengan melanjutkan penghancuran gambut?"paparnya.

Dikatakan, kebijakan yang melarang pemberian izin di atas lahan gambut ini sejalan dengan kebijakan Moratorium. Pemerintah Indonesia telah menerapkan moratorium izin baru konsesi di gambut, namun hal ini sering diabaikan oleh pemerintah lokal, khususnya di tingkat kabupaten di mana alokasi lahan biasanya terkait dengan korupsi. Peta penggunaan lahan yang bisa diakses publik menjadi penting untuk memberi jalan bagi masyarakat sipil dalam mengawasi bagaimana larangan kebijakan presiden atas pembukaan gambut ini bisa dilaksanakan.

Dalam dua bulan terakhir, emisi dari kebakaran lahan gambut Indonesia telah melampaui keseluruhan emisi merika Serikat.

Yuyun menambahkan keputusan Presiden Jokowi yang melarang pembangunan gambut adalah langkah pertama  menuju  masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan Indonesia. 

"Ini menjadi contoh yang penting dari seorang pemimpin negara untuk mengatasi akar masalah perubahan iklim di ajang pertemuan iklim Paris. Perusahaan harus bekerjasama dengan pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini dan memastikan berhenti melakukan bisnis dengan perusahaan yang masih melakukan deforestasi dan penghancuran gambut.”jelasnya. (Wan).
-->

Kebijakan Impor Beras Rugikan Petani

$
0
0
Beras impor. Foto : Ist.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dengan tegas kebijakan impor beras oleh pemerintah untuk mengamankan pasokan beras nasional, karena kebijakan tersebut dinilai merugikan petani.

Menurut Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS Memed Sosiawan melalui siaran persnya, impor, meski tidak masuk pasar, akan menjadi tekanan psikologis bagi perberasan nasional. Petani akan mengalami kerugian karena pembelian gabah yang rendah oleh Bulog.

“Sesuai amanat pasal 36 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri,” kata Memed.

Memed memahami bahwa El Nino 2015, bencana asap, dan segala dampaknya berpotensi mempengaruhi capaian target produksi pangan nasional. Namun, pemerintah tidak boleh menutup mata atas kondisi di lapangan. Ia mengungkapkan adanya semangat tinggi para petani dengan kenaikan produksi sejumlah komoditas pangan utama.

“Sebagai barometer Indonesia, pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengalami peningkatan signifikan. Produksi padi meningkat dari 70,8 juta ton (2014) menjadi 75,5 juta ton (2015). Produksi kedelai meningkat dari 954 ribu ton (2014) menjadi 998 ribu ton (2015). Begitu pula jagung, cabai rawit, tebu, dan lainnya,” papar Memed.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menambahkan, stok beras di masyarakat pun tidak hanya ada di Bulog. “Gabah atau beras dapat disimpan lama, sehingga stok bisa nyambung dari sawah ke rumah-rumah penduduk melalui petani, pedagang, pasar induk, pengecer, rumah tangga, hingga warung makan,” ungkapnya.

Tidak sekedar menolak impor beras, Memed memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah untuk mengamankan pasokan beras nasional. Pemerintah, kata dia, seharusnya selalu berpihak pada kepentingan ekonomi nasional. "Pemerintah juga harus segera memperbaiki sistem pengadaan beras nasional,” tandasanya. (Wan)
-->

Ketika Burung Buang Sampah

Pedoman Media Siber

$
0
0
KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
  1. Ruang Lingkup
    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (A) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3.  Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (C), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (C).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (C). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (C), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (A), (B), (C), dan (F) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (C).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (F).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

-->

Pengembangan Listrik Tenaga Angin Dilirik Perbankan

$
0
0


JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Pengembangan pembangkit listrik tenaga angin sebagai sumber energi masa depan kian menarik minat perbankan. Itu tampak pada beberapa forum membahas soal pengembangan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) yang melibatkan kalangan perbankan sebagai salah satu stakeholder penting.

Tadinya hanya BRI dan Bank Mandiri yang tertarik pada pendanaan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga air (microhydro) sebagai alah satu energi baru dan terbarukan. Itu terjadi pada akhir 2007 setelah acara internasional The United Nations Framework on Climate Change Conference (UNFCCC) di Denpasar (Bali).

“Makin ke sini kian banyak perbankan tertarik pada pengembangan energi baru terbarukan, termasuk untuk membangun PLTB,” kata National Project Director WHyPGen-BPPT, Andhika Prastawa, pada “2nd Indonesia Wind Forum 2015” di Jakarta pada 17 November 2015. WHyPGen (Wind Hybrid Power Generation) adalah proyek pengembangan PLTB yang digarap oleh Balai Besar Teknologi Energi – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (B2TE-BPPT) bekerjasama dengan UNDP didanai GEF.

“2nd Indonesia Wind Forum 2015” tersebut menghadirkan sejumlah stakeholder dari beberaoa kalangan, termasuk perbakan dan lembaga pendanaan. Mereka antara lain Bank Syariah Mandiri, BNI, Bank Mandiri, Bank Permata, Bank CIMB, Standard Chartered, Bank Pembangunan Asia (ADB), IFC, kfC, Opic. Andika memansang keterlibatan perbankan dan lembaga pendanaan dalam pengembangan PLTB sebagai langkah maju.

Yang menjadi tantangan, kata Andhika, hubungan antara proyek pembangunan PLTB dengan pihak perbankan masih saling menunggu, sekaligus saling membutuhkan. Pembangunan proyek PLTB memerlukan dana sejak pada saat perencanaan. Sementara itu, di pihak perbankan masih perlu melihat sejauh mana pembangunan PLTB bisa pernah diwujudkan.

“Sebelum ini pendanaan pengembangan PLTB pernah dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur Persero (PT SMI). Tapi mekanisme seperti ini sifatnya ad-hoc, nirlaba, hanya untuk per proyek percontohan, dengan tujuan agar proyek bisa benar-benar diwujudkan atau bisa terlaksana sebagai portfolio untuk selanjutnya agar bisa ditawarkan kepada perbankan atau lembaga pendanaan,” kata Andhika.

“2nd Indonesia Wind Forum 2015” juga dihadiri para investor atau pengembang PLTB. Menurut Andhika, pembangunan PLTB dewasa ini memang sudah dilirik oleh investor. Mereka berasal dari badan usaha milik negara (BUMN), sasta nasional, dan pemodal luar negeri.

-->

Maluku Tenggara diguncang gempa 6 skala richter

$
0
0
Ilustrasi gempa bumi. Foto : Lensa Indonesia.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Maluku Tenggara diguncang gempa dengan kekuatan magnitude 6.0 skala richter (SR) hari ini pada pukul 16:06:13 WIB.

Pusat gempa berada di laut pada koordinat 7.48 LS,130.21 BT (129 km Barat Laut Maluku Tenggara Barat), dengan kedalaman 78 kilometer, gempa ini tidak berpotensi tsunami.

Informasi tersebut disampaikan Sutopo Purwo Nugroho,Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Sutopo, gempa dirasakan kuat di daerah Maluku Tenggara Barat selama 5 detik dan masyarakat ada yang berhamburan keluar rumah.

Namun hingga tulisan ini dibuat, belum ada laporan korban jiwa dan kerusakan bangunan akibat gempa tersebut.

Gempa Banjarnegara

Sementara itu masyarakat Banjarnegara dikejutkan 2 kali gempa yaitu gempa 3,2 SR pada 21-11-2015 pukul 10.32 Win dan gempa 3,4 SR pukul 12.27 Wib.

Pusat gempa di darat, 16 km tenggara dan barat daya Banjarnegara di kedalaman 10 kilometer. Gempa mengejutkan masyarakat dan sebagian segera keluar rumah.

Intensitas gempa II-III MMI dan dirasakan lemah. Tidak ada korban jiwa dan kerusakan bangunan akibat gempa tersebut. BNPB menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan lereng perbukitan dan lingkungannya kemungkinan adanya retakan yang dapat memicu longsor saat hujan.

Gempa Ternate

Selain itu, gempa juga terjadi Ternate. Pusat gempa yang berasal di laut dan di darat sejak 17-11-2015 hingga sekarang, masyarakat di Ternate dan Jailolo merasakan guncangan gempa hingga IV MMI. Tidak ada korban jiwa dan laporan kerusakan rumah. (Wan)
-->

Ini kota-kota penerima penghargaan Adipura 2015

$
0
0
Piala Adipura. Foto : tangseloke.com
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), kembali memberikan penghargaan Adipura untuk pemerintah kabupaten kota dan provinsi yang dinilai memiliki kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pemberian penghargaan Adipura yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Proper dikemas dalalam acara Malam Anugerah Lingkungan 2015 di Gedung Bidakara pada hari Senin (23/11/2015).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden RI Bapak M. Jusuf Kalla serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Penghargaan terhadap pemerintah daerah diberikan melalui penilaian Adipura terhadap 357 kota dan ibukota kabupaten seluruh Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam rilisnya menjelaskan, penilaian nasional Adipura selama empat tahun terakhir mengalami kenaikan dari 63,31 menjadi 67,51. Kenaikan sebesar 6,63% ini merupakan indikasi kenaikan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara nasional.

Terdapat pengetatan kriteria dalam rangka mendorong pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu menggunakan kriteria TPA yang operasionalnya minimal Controlled Landfill (lahan urug terkontrol).

Hal ini diindikasikan dengan Nilai TPA ≥ 74 untuk kategori kota Kecil dan Sedang serta Nilai TPA ≥ 72 untuk kategori kota Besar dan Metropolitan.

Jadi jika ada suatu kota memiliki Nilai Adipura ≥ 75 namun nilai TPA-nya tidak memenuhi kriteria di atas maka kota tersebut tidak akan diberikan penghargaan Adipura.

Berikut ini  daftar kota peraih Anugerah Adipura 2014-2015 :
Kota Peraih Anugerah Adipura Kencana:
1 Kota Surabaya Jawa Timur
2 Kota Balikpapan Kalimantan Timur
3 Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Kota Peraih Anugerah Adipura:
1 Kota Tangerang Banten
2 Kota Palembang Sumatera Selatan
3 Kota Semarang Jawa Tengah
4 Kota Bandung Jawa Barat
5 Kota Makassar Sulawesi Selatan
6 Kota Malang Jawa Timur
7 Kota Denpasar Bali
8 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan
9  Kota Jambi Jambi
10 Kota Payakumbuh Sumatera Barat
11 Kabupaten Banyumas Jawa Tengah
12 Kota Palopo Sulawesi Selatan
13 Kota Probolinggo Jawa Timur
14 Kabupaten Tulung Agung Jawa Timur
15 Kabupaten Jombang Jawa Timur
16 Kota Gorontalo Gorontalo
17 Kota Pasuruan Jawa Timur
18 Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur
19 Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara
20 Kota Pare-pare Sulawesi Selatan
21 Kota Madiun Jawa Timur
22 Kabupaten Jepara Jawa Tengah
23 Kabupaten Kudus Jawa Tengah
24 Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara
25 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan
26 Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur
27 Kota Cimahi Jawa Barat
28 Kota Bitung Sulawesi Utara
29 Kabupaten Lahat Sumatera Selatan
30 Kota Blitar Jawa Timur
31 Kota Magelang Jawa Tengah
32 Kota Bontang Kalimantan Timur
33 Kota Jayapura Papua Sedang
34 Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
35 Badung Kabupaten Badung Bali
36 Lamongan Kabupaten Lamongan Jawa Timur
37 Turikale Kabupaten Maros Sulawesi Selatan
38 Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah
39 Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur
40 Liwa Kabupaten Lampung Barat Lampung
41 Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat
42 Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
43 Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur
44 Watansoppeng Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan
45 Sragen Kabupaten Sragen Jawa Tengah
46 Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur
47 Prabumulih Kota Prabumulih Sumatera Selatan
48 Enrekang Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan
49 Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara
50 Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan
51 Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
52 Marisa Kabupaten Pohuwato Gorontalo
53 Boyolali Kabupaten Boyolali Jawa Tengah
54 Batang Kabupaten Batang Jawa Tengah
55 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
56 Bulukumba Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan
57 Bangko Kabupaten Merangin Jambi
58 Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur
59 Karanganyar Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah
60 Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat
61 Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa Timur
62 Banjar Kota Banjar Jawa Barat
63 Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara
64 Bintan Timur Kabupaten Bintan Kepulauan Riau
65 Biak Kabupaten Biak Numfor Papua


Kota Peraih Sertifikat Adipura:
1 Kota Depok
2 Kota Padang
3 Kota Bogor
4 Kota Surakarta
5 Rangkas Bitung Kabupaten Lebak
6 Sungai Penuh Kabupaten Kerinci
7 Muara Bulian Kabupaten Batang Hari
8 Manggar Kabupaten Belitung Timur
9 Toboali Kabupaten Bangka Selatan
10 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
11 Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu
12 Tanjung Pinang Kota Administratif Tanjung Pinang
13 Pematang Siantar Kota Pematang Siantar
14 Cianjur Kabupaten Cianjur
15 Sukabumi Kota Sukabumi
16 Salatiga Kota Salatiga
17 Muntilan Kabupaten Magelang
18 Kediri Kota Kediri
19 Gresik Kabupaten Gresik
20 Ambon Kota Ambon
21 Palu Kota Palu
22 Palangkaraya Kota Palangkaraya
23 Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi
24 Rengat Kabupaten Indragiri Hulu
25 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai
26 Stabat Kabupaten Langkat
27 Sidikalang Kabupaten Dairi
28 Pagar Alam Kota Pagar Alam
29 Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
30 Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin
31 Kuningan Kabupaten Kuningan
32 Temanggung Kabupaten Temanggung
33 Wonosobo Kabupaten Wonosobo
34 Brebes Kabupaten Brebes
35 Kraksaan Kabupaten Probolinggo
36 Mojosari Kabupaten Mojokerto
37 Bangil Kabupaten Pasuruan
38 Ngawi Kabupaten Ngawi
39 Caruban Kabupaten Madiun
40 Trenggalek Kabupaten Trenggalek
41 Wonosari Kabupaten Gunung Kidul
42 Wates Kabupaten Kulon Progo
43 Suwawa Kabupaten Bone Bolango
44 Sinjai Kabupaten Sinjai
45 Jeneponto Kabupaten Jeneponto
46 Pattallassang Kabupaten Takalar
47 Kotamobagu Kota Kotamobagu
48 Unaaha Kabupaten Konawe
49 Sendawar Kabupaten Kutai Barat
50 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
51 Paringin Kabupaten Balangan
52 Rantau Kabupaten Tapin
53 Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara
54 Tanjung Kabupaten Tabalong
55 Marabahan Kabupaten Barito Kuala
56 Muara Teweh Kabupaten Barito Utara
57 Sukamara Kabupaten Sukamara
58 Nanga Bulik Kabupaten Lamandau
59 Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur
60 Malinau Kabupaten Malinau
61 Atambua Kabupaten Belu
62 Amlapura Kab. Karang Asem
63 Negara Kabupaten Jembrana
64 Serui Yapen Maropen
65 Wamena Kabupaten Jayawijaya
66 Sentani Kabupaten Jayapura
67 Nabire Kabupaten Nabire
68 Waisai Raja Ampat
69 Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
(Wan)

Ferdi Tanani : Suara Masyarakat Adat Laut Timor Harus Didengar

$
0
0
Pencemaran laut timor. Foto : Ist.
KUPANG, BERITALINGKUNGAN.COM- Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan seruan masyarakat adat tentang hak-haknya di Laut Timor harus didengar dan disikapi oleh Australia secara positif sesuai amanat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"PBB memandang penting peran masyarakat adat di setiap negara yang selama ini kurang mendapat tempat dalam pengambilan setiap kebijakan sehingga membuat mereka rentan terhadap eksploitasi," kata Tanoni yang juga pemerhati masalah laut Timor melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com.


PBB dalam sebuah rilisnya yang disiarkan Kamis (19/11) menyebutkan lebih dari 80 persen lahan yang ditempati masyarakat adat tidak memiliki perlindungan hukum, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi.

Dalam hubungan dengan itu, para pemimpin dunia pada beberapa pekan mendatang, akan berkumpul di Paris untuk membahas kebijakan dan menyajikan rencana nasional mereka untuk mengatasi perubahan iklim. Sebagian besar dari kebijakan tersebut menyangkut seruan dan keprihatinan terhadap masyarakat adat.

Menurut badan internasional, Program Pembangunan PBB bersama dengan Forum Internasional Masyarakat Adat tentang Perubahan Iklim telah bekerja sama membawa para pemimpin adat dan pejabat pemerintah tingkat tinggi dari seluruh dunia untuk bersama-sama membahas masalah perubahan iklim dunia atau yang dikenal dengan sebutan COP21.

Inti dari pertemuan di Paris nanti untuk menyajikan isu-isu tentang iklim dan kekhawatiran yang unik terhadap masyarakat adat, yang telah ditinggalkan dari diskusi-diskusi internasional tentang iklim dan sebagian besar telah ditinggalkan dalam politik nasional pada umumnya.

Tanoni selaku pemegang mandat hak-hak masyarakat Timor Barat, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor di Laut Timor mengatakan bahwa Maklumat Insana yang dimandatkan kepadanya pada tahun 2003 itu untuk menyuarakan berbagai hak dan kepentingan masyarakat adat di Laut Timor.

Mandat tersebut, kata mantan agen imigrasi Australia itu, antara lain mendesak Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia untuk segera  melakukan perundingan secara trilateral bersama Timor Leste guna menyepakati dan menetapkan sebuah garis batas perairan yang permanen di Laut Timor.

Selain itu, masyarakat adat juga mendesak untuk menjaga pelestraian lingkungan dan biota laut lainnya yang berkelanjutan di Laut Timor guna mencegah terjadinya pencemaran akibat kebocoran sumur minyak di Laut Timor.

Tanoni menambahkan pada tahun 2011 dalam pertemuan besar masyarakat adat se-Provinsi NTT di Niki-Niki, sebuah kota kecil di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, tokoh-tokoh masyarakat adat NTT menegaskan kembali tentang Maklumat Insana tahun 2003 dan mengeluarkan sebuah mandat lagi kepada Ferdi Tanoni.

Mandat tersebut antara lain meminta pertanggungjawaban Pemerintah Australia dan PTTEP Australasia terhadap tragedi tumpahan minyak mentah di wilayah perairan Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang sampai kini belum mencapai kata sepakat dengan Canberra.(Rudy/Wan).
-->

Ini delapan bank berkomitmen pada pelestarian lingkungan

$
0
0
Ilustrasi Green Banking. Sumber : dohabank.com.qa
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM– Delapan bank dengan aset terbesar berkomitmen menjadi perintis untuk perbankan yang berkelanjutan. 

Komitmen tersebut dituangkan melalui Proyek Percontohan (Pilot Project) kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan WWF-Indonesia yang bertajuk “Langkah Pertama untuk Menjadi Bank yang Berkelanjutan”. Kedelapan bank tersebut adalah, Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Bank Muamalat, BRI Syariah, BJB dan Bank Artha Graha Internasional.

Menurut Efransjah, CEO WWF Indonesia,  komitmen ini merupakan langkah besar yang diambil para bank tersebut, hanya kurang dari setahun setelah diluncurkannya  Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan oleh OJK pada 5 Desember 2014.

Proyek percontohan tersebut bertujuan  mendukung penyiapan kompetensi bank menyangkut sasaran dalam Peta Jalan  Keuangan Berkelanjutan di Indonesia periode 2014-2019. Kompetensi yang disasar secara khusus adalah kemampuan organisasi dalam mengelola aspek lingkungan, sosial dan tata kelola (LST) dalam keputusan bisnisnya. Juga untuk meningkatkan porsi pembiayaan ke kegiatan bisnis yang dilakukan secara berkelanjutan,.

Hal senada juga disampaikan Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK. "Langkah besar yang diambil oleh delapan bank yang mewakili 46% aset perbankan nasional ini diharapkan  mendorong bank dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya mengikuti jejak mereka untuk mulai menerapkan keuangan berkelanjutan di Indonesia.”kata Muliaman.

Efransjah dalam rilinya yang diterima Beritalingkungan.com, mengapresiasi komitmen bank dalam mengelola dan menerapkan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola. "Bank turut mengambil peran untuk meningkatkan profil kinerja perusahaan di Indonesia."ujarnya.

Selain menjadikan dirinya sebagai bagian dari industri perbankan yang berkelanjutan, bank juga akan memiliki kekuatan untuk mendorong perusahaan kliennya menerapkan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola ini dalam proses bisnis mereka secara menyeluruh.”

“Proyek percontohan ini menjadikan tersedianya ruang dialog yang kondusif bagi praktisi perbankan berkelanjutan dengan melibatkan para ahli dan praktisi perbankan serta pelaku usaha industri untuk bertukar keahlian dan pengalaman. Khususnya terkait informasi tentang kisah keberhasilan bank dalam membantu mengatasi isu berkelanjutan yang dihadapi kliennya, yang dapat dijadikan referensi,” jelas Efransjah.

OJK bersama WWF akan mendampingi kedelapan bank ini untuk mulai menerapkan keuangan berkelanjutan secara sistematis dengan mengambil contoh kasus pada sektor kelapa sawit. Proyek ini akan berjalan selama 1,5 tahun yang dimulai  pada Januari 2016. 

“Sektor kelapa sawit dipilih untuk dipelajari lebih dalam karena sektor ini kerap kali diasosiasikan dengan isu lingkungan. Bank dapat mengambil peran dalam memperbaiki profil industri ini agar komoditi ini dapat terus menjadi andalan ekonomi nasional,” ujar Edi Setijawan, Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK.

Sebagai bagian dari proyek percontohan,  bank peserta akan mendapatkan serangkaian pendampingan teknis meliputi identifikasi profil risiko LST bank dari berbagai sektor.dan bagaimana mengembangkan kerangka memitigasi risiko LST. Proses ini juga sekaligus memanfaatkan peluang-peluang yang teridentifikasi melalui diskusi terbatas dengan para ahli perbankan, serta pelaku industri.

Sebagai bekal persiapan regulasi keuangan berkelanjutan di tahun 2016, OJK bersama WWF telah pula mengembangkan buku panduan yang berjudul ‘Integrasi Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola: Panduan Untuk Memulai Implementasi bagi Bank’.

"Peran aktif perbankan, OJK dan WWF Indonesia ini dilakukan dalam rangka mendorong  integrasi LST secara bertahap hingga akhirnya praktik bank dan LJK lainnya di Indonesia dapat mencapai standar kinerja terbaik untuk aspek LST." tambah Efransjah (Wan)

Kementerian LHK Pulangkan 21 Kakatua Jambul Kuning ke Papua

$
0
0

JAYAPURA, BERITALINGKUNGAN.COM- Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem diwakili Kepala Subdirektorat Sumber Daya Genetik pada Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Drh. Indra Exploitasia, menyerahkan 21 Kakaktua Jambul Kuning kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, selaku pemangku wilayah habitat asli Kakaktua Tua Jambul Kuning, di Lobby Kantor Gubernur Papua di Jayapura kemarin.

Selanjutnya Gubernur Papua menyerahkannya kepada Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Papua, MG. Nababan, untuk dihabituasi dan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Eka W.Soegiri dalam rilisnya, 21 Kakaktua yang diserahkan itu, tiba di Jayapura Selasa pagi, 24 November dengan salah satu penerbangan komersial dari Jakarta. Untuk sementara waktu Kakaktua ini ditempatkan di lokasi habituasi milik Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Papua yang berada di kompleks Bumi Perkemahan Pramuka Cendrawasih, Jayapura untuk selanjutkan akan di lepasliarkan ke habitat aslinya pada 1 Desember 2015 nanti.

Kakaktua Jambul Kuning ini berasal dari Kakaktua yang diserahkan pemiliknya secara sukarela kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat membuka Posko Save Kakatua Jambul Kuning bulan Mei – Juni 2015 lalu.

Total Kakaktua yang diterima saat itu sekitar 110 ekor dan saat ini di tempatkan di Lembaga Konservasi seperti Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Safari Indonesia dan laembaga lainnya.

Setelah dilakukan uji DNA dan tes kesehatan, Kakaktua ini direhabilitasi dan pada saatnya akan dilepasliarkanpada habitat aslinya. Berdasarkan uji DNA, 21 Kakaktua yang diserahterimakankan hari ini berasal dari Papua dan sudah siap untuk dilepasliarkan.

Memperdagangkan dan memelihara satwa dilindungi adalah melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Sebagai satwa yang dilindungi, Kakatua Jambul Kuning memang tak ternilai harganya.

Keindahan rupa dan keelokan tubuh dari satwa yang masuk marga Cacatua dan famili Cacatuidae mengundang decak kagum para pecinta satwa dari seluruh dunia. Karenanya, banyak yang menginginkan untuk memiliki satwa yang sudah masuk populasi kritis itu.

Peluang tersebut kemudian ditangkap oleh para pemburu satwa langka sebagai celah bisnis menggiurkan. Karenanya, kemudian ada perdagangan ilegal yang berjalan baik sejak lama dari pulau di kawasan Timur Indonesia ke pulau lain di kawasan Barat Indonesia dan bahkan ke luar negeri.
Saat ini perdagangan satwa liar sudah masuk dalam tiga besar kasus kejahatan di dunia setelah perdagangan narkoba dan perdagangan senjata.

“Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat untuk segera menghentikan perburuan, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi demi kelestarian flora dan fauna Indonesia.”tutur Indra Exploitasia.

-->

Aktivis Scorpion desak penutupan pasar satwa liar ilegal

$
0
0
Aktivis Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group melakukan demonstrasi dan aksi teatrikal di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta (30/11/2015). Foto : dok Scorpion
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN .COM- Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group melakukan demonstrasi dan aksi teatrikal untuk meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menutup pasar pasar yang memperdagangkan satwa liar ilegal, seperti di pasar satwa Jatinegara Jakarta Timur.

Demonstrasi dan aksi teatrikal itu dilaksanakan di depan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (30/11).

“Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menutup pasar pasar yang memperdagangkan satwa liar secara ilegal,” kata Investigator Senior Scorpion, Marison Guciano melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com.

Menurut Marison, bila terus dibiarkan, perdagangan satwa liar ilegal yang tidak terkontrol akan menyebabkan kepunahan mereka di alam liar.

“Kepunahan satu spesies akibat perburuan akan menyebabkan punahnya spesies lainnya karena mereka menjadi bagian dalam mata rantai ekosistem. Kepunahan satwa liar membuat menurunnya kekayaan keanekaragaman hayati kita,” jelas Marison.

Hasil pemantauan Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group di pasar-pasar satwa menunjukkan banyaknya satwa-satwa dilindungi yang dijual secara bebas dan terbuka di dalam kandang kandang berukuran kecil.

Ia menyebut satwa dilindungi yang dijual secara bebas antara lain, lutung, elang ular bido, elang tikus, berang berang, beo Nias, dan berbagai jenis satwa liar lainnya.

Marison menuturkan, pihaknya sudah berulangkali mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta agar mengambil tindakan untuk menghentikan perdagangan ilegal satwa liar di Pasar Jatinegara.

Namun, “hingga saat ini tampaknya belum ada tindakan apapun,” tutur Marison.
Marison menjelaskan, perdagangan satwa dilindungi ini  merupakan pelanggaran atas Undang-Undang no. 5/1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7/1999. Para pelanggar undang-undang ini bisa dihukum penjara selama 5 tahun dengan denda mencapai Rp100,000,000.00. (Wan)
-->

KLHK Canangkan Ayo ke Taman Nasional

$
0
0

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencanangkan promosi taman nasional dengan tema “Ayo Ke Taman Nasional” pada hari Selasa, 15 Desember 2015 di Auditorium Manggala Wanabakti Jakarta.

Pencanangan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tersebut sekaligus memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2015.

Pada kesempatan tersebut Menteri Siti Nurbaya juga secara simbolis meluncurkan bus karyawan berlogo taman nasional.

Siti Nurbaya dalam rilisnya menjelaskan, Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Saat ini, di Indonesia terdapat 51 Taman Nasional dengan total luasnya mencapai 16 juta ha lebih, bahkan 6 taman nasional diantaranya telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai cagar biosfer, 6 taman nasional sebagai Warisan Dunia, dan 2 sebagai situs Ramsar (perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan).

Juga terdapat dua taman nasional berstatus sebagai cagar biosfer dan warisan dunia, yaitu TN Gunung Leuser dan TN Komodo.

Diambilnya tema “Ayo Ke Taman Nasional” diharapkan dapat menginspirasi publik untuk mengenal lebih jauh potensi taman nasional di Indonesia sekaligus dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke taman nasional. Hal ini sejalan dengan Target Pariwisata Nasional 2015-2019 yang ditetapkan Presiden yaitu meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 20 juta dan wisatawan nusantara mencapai 275 juta orang dalam 5 tahun.

Dari kawasan konservasi, ditargetkan kunjungan minimal 1,5 juta dari wisatawan mancanegara dan minimal 20 juta orang wisatawan nusantara dalam 5 tahun mendatang. (Wan).
-->

KLHK serahkan penghargaan jurnalis peliput isu lingkungan

$
0
0

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya kembali memberikan penghargaan kepada sejumlah jurnalis peliput isu lingkungan hidup di Auditorium Manggala Wanabakti Jakarta kemarin.

Dalam rilisnya, Kepala Biro Humas KLHK, Eka W Soegiri mengungkapkan, kurang lebih 100 media, baik surat kabar nasional, daerah, maupun media online yang dipantau selama periode 1 Mei s/d 31 Oktober 2015 dan terkumpul jumlah berita yang terkait dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 5.109 berita.

Peraih Anugerah Media berdasarkan jumlah berita yang dimuat pada media berturut-turut adalah: (1) Kompas dengan 761 berita, (2) Media Indonesia dengan 386 berita dan (3) Bisnis Indonesia sebanyak 234 berita.

Diberikan juga penghargaan kepada 6 jurnalis yang intens menulis tentang lingkungan hidup dan kehutanan yaitu: (1) Ichwan Susanto, Kompas, (2) Richaldo Hariandja, Media Indonesia, (3) Johanes Galuh Bimantara, Kompas, (4) Brigitta Isworo Laksmi, Kompas, (5) Maria Regina Oktavia, Sinar Harapan dan (6) Ari Supriyanti Rikin, Suara Pembaruan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberikan penghargaan Anugerah Media dengan kategori khusus yaitu media yang mendukung langsung kebijakan KLHK, dalam hal ini Kampanye Pelestarian Jambul Kuning yang diraih oleh Detik.com serta media yang memberikan kritik konstruktif yang diraih oleh Majalah Tempo.

Terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penghargaan kepada Vincent Caesar Jansius Luhur sebagai pembuat logo “Ayo Ke Taman Nasional”. (Wan)
-->
Viewing all 1284 articles
Browse latest View live