Quantcast
Channel: Beritalingkungan.com | Situs Berita Lingkungan | The First Environmental Website in Indonesia
Viewing all 1284 articles
Browse latest View live

2050 diperkirakan muka air laut naik, 2000 pulau terancam tenggelam

$
0
0
Ilustrasi pulau-pulau kecil di Kepulauan Raja Ampat, Papua. Foto : indonesiadevelopmentmagz.com
YOGJAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Fenomena perubahan iklim yang memicu kenaikan muka air laut, ribuan pulau terancam tenggelam. 

"Menurut para ahli, pada 2050 akan ada kenaikan permukaan air laut setinggi 90 CM sehingga bisa menenggelamkan 2.000 pulau kecil di Indonesia," kata staf ahli bidang kebijakan publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Achmad Poernomo pada peluncuran minat studi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim itu di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta kemarin.

Poernomo mengatakan, apabila kondisi tersebut terjadi, maka akan ada 2.000 pulau yang tenggelam dan 42 juta rumah di pinggir pantai akan hilang.

"Kenaikan muka air laut merupakan salah satu risiko bencana yang timbul dari dampak perubahan iklim," kata Pernomo seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Menurut dia, dampak lain yang ditimbulkan perubahan iklim adalah adanya ketidakpastian musim dalam kegiatan penangkapan ikan serta perubahan migrasi ikan dan jumlah ikan yang terdampar semakin banyak.

Bencana dari dampak perubahan iklim itu, kata dia, perlu ditanggulangi dan diantisipasi oleh pemerintah dan masyarakat dengan mendukung program pembangunan secara berkelanjutan.

"Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menulis surat memohon kepada seluruh kepala daerah untuk mengelola sumber daya secara berkelanjutan," katanya.

Ketua Magister Manajemen Bencana UGM Sudibyakto mengatakan, hampir 85 persen bencana di Indonesia sangat terkait dengan fenomena perubahan iklim.

Meskipun memiliki tingkat risiko bencana yang sangat tinggi, kata dia, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang penanggulangan bencana masih sangat terbatas.

"Jumlah SDM dalam bidang penanggulangan bencana tidak sebanding dengan risiko bencananya," kata Sudibyakto.

Menurut dia, guna mengatasi adanya ketimpangan antara ancaman bencana dan ketersediaan SDM bidang menajemen bencana itu, Indonesia diperkirakan dalam kurun waktu 15 tahun ke depan membutuhkan SDM manajemen bencana sebanyak 1.500 sarjana, 250 magister, dan 50 doktor.

Selain SDM, kata dia, komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk program penanggulangan bencana masih sangat terbatas bahkan belum masuk skala prioritas.

"Kondisi itu menyebabkan program dan kegiatan pengurangan risiko bencana di daerah tidak dapat terencana dan terlaksana dengan baik," katanya.(Ant)
-->

Kerugian Lingkungan akibat pencemaran limbah di Sungai Citarum capai 710 miliar

$
0
0

Aksi damai aktivis lingkungan hidup Greenpeace yang memprotes pencemaran limbah di Sungai Citarum, Jawa Barat. Foto : Ist.
BANDUNG, BERITALINGKUNGAN.COM- Setelah mendaftarkan gugatan terhadap keputusan Bupati Sumedang terkait izin pembuangan limbah cair (IPLC) tiga perusahaan tekstil, hari ini Koalisi Melawan Limbah bersama masyarakat petani melakukan aksi di areal persawahan yang tercemar limbah di sekitar Sungai Citarum Jawa Barat. 

Aksi dilakukan dengan menggunakan caping dan pakaian anti material berbahaya untuk menggambarkan bahwa petani dan produksi pertanian di wilayah ini merugi akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) industri tekstil.

Ahmad Ashov Birry, Detox Campaigner Greenpeace Indonesia dalam rilisnya mengatakan, Koalisi Melawan Limbah telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung kemarin dengan nomor registrasi 178/6/2015/PTUN-BDG. 

Melalui gugatan yang dilayangkan, Koalisi mendesak diambilnya tindakan tegas berupa pencabutan IPLC  para pencemar sungai Cikijing yang merupakan sumber air bagi lahan produktif pertanian di Rancaekek. Kerugian ekonomi sudah dirasakan oleh masyarakat sejak begitu lama. Tidak hanya sumber air mereka yang terancam, namun juga sumber mata pencaharian mereka.

Hasil investigasi koalisi menemukan bahwa perhitungan pemerintah akan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat akibat pencemaran limbah industri mencapai lebih dari 710 Miliar rupiah. 

Namun bagaimana pertanggungjawaban industri pencemar terhadap kerugian yang ditimbulkan tidak jelas dan tidak transparan. Oleh karena itu, Koalisi sedang dan akan melakukan valuasi kerugian ekonomi bersama ahli dan akademisi, termasuk estimasi biaya pemulihan lahan yang tercemar. 

Hingga saat ini dari perhitungan sementara diketahui bahwa total kerugian masyarakat di bidang kesehatan saja, akibat penurunan kualitas udara dan air sejak tahun 2004 hingga 2015, mencapai lebih dari 800 Miliar rupiah.    

Seraya menambahkan, pencemaran limbah B3 industri secara terang-terangan terus terjadi tidak hanya di Rancaekek, tapi juga diberbagai tempat, khususnya di daerah aliran Sungai Citarum, salah satunya karena absennya tindakan hukum yang tegas terhadap para pencemar. Bila ini terus dibiarkan, maka tidak hanya kerugian ekonomi yang sangat besar akan kita alami, namun juga masa depan generasi mendatang yang teracuni oleh bahan berbahaya beracun industri. (Wan)
-->

Elang di Taman Satwa Mirah Fantasia diperlakukan mirip ayam

$
0
0
Elang di Taman Satwa Mirah Fantasia, Banyuwangi Jawa Timur.
BANYUWANGI, BERITALINGKUNGAN.COM- Mendengar kata Elang tentu di pikiran kita adalah seekor burung pemangsa yang gagah. 
Saat terbang melayang di udara, elang seringkali mengeluarkan suara dan gaya terbang akrobatik. Cakar dan paruhnya yang tajam menjadi andalannya saat memburu mangsa.
Namun, di Taman Satwa Mirah Fantasia, Banyuwangi Jawa Timur, seekor Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) seperti hilang keperkasaannya. Elang ini diperlakukan layaknya ayam.
Elang tersebut terkurung didalam kandang kecil berukuran lebih kurang panjang 2 meter dan lebar 1 meter serta tinggi 1,5 meter. Kandang tersebut tidak dilengkapi dengan tempat bertengger. Akibatnya, elang tak dapat terbang karena kandang yang sangat kecil dan tak ada tempat untuk bertengger. Sehari harinya, elang hanya berjalan jalan layaknya ayam.
Investigator senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group Marison Guciano mengecam perlakuan Taman Satwa Mirah Fantasia kepada Elang Ular Bido ini. Menurutnya, perlakuan terhadap burung yang masuk dalam daftar burung yang dilindungi ini sangat buruk.
“Petugas Taman Satwa Mirah Fantasia kurang paham cara merawat satwa. Taman satwa ini juga tidak memiliki dokter hewan. Sebelum satwa satwa di sini banyak yang mati dan tersiksa, sebaiknya Taman satwa ini ditutup,” tuturnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com.
Elang Ular Bido (Spilornis cheela bido) merupakan salah satu sub spesies dari keseluruhan 21 sub speies Elang Ular (Spilornis cheela) yang ada didunia. Elang ini dapat ditemukan di Jawa dan Bali dengan persebaran yang cukup tinggi dan dapat ditemukan baik di daerah dataran rendah, pantai, sampai pegunungan. Biasanya membuat sarang pada pohon yang rendah sampai tinggi mulai dari ketinggian 6 meter sampai dengan 25 meter atau lebih. Tersebar sampai ketinggian 1.900 m dpl. Elang ini memangsa ular dan reptil pada umumnya, katak, serta mamalia kecil.
Dijelaskan Marison, bukan hanya elang ular Bido yang mendapat perlakuan yang buruk, tetapi juga empat orang utan. Empat orangutan di Taman Satwa Mirah fantasia dikurung didalam kandang yang sempit dan mengerikan. Keseharian empat orangutan dikurung di dalam kandang kecil berukuran kurang lebih 1 meter X 1,5 meter. (Wan) 
-->

2015, KKP sebatas pencegahan, belum tingkatkan kesejahteraan nelayan

$
0
0
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi. Foto : Idntimes.com
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN- Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar menilai sepanjang tahun 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan, melainkan baru sebatas mencegah illegal fisihing melalui peledakan kapal.

Demikian disampaikan Rofi yang menyebut telah ada 91 buah kapal illegal fishing yang ditangkap oleh KKP (54 kapal) dan TNI AL (49 kapal). Hingga Bulan Oktober 2015.

“Peledakan kapal asing ilegal memang telah mampu membuat aktivitas illegal fishing menurun, namun dampak dari kebijakan tersebut secara faktual belum mampu memberikan peningkatan kesejahteraan nelayan, khususnya skala kecil dan tradisional. Mengingat di saat yang bersamaan, KKP mengeluarkan Permen No 2 Tahun 2015 yang mengatur alat tangkap, yang secara simultan ironisnya solusi alternatif alat tangkap penggantinya belum ada hingga saat ini,” tutur Rofi melalui keterangan tertulisnya (26/12).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Nilai Tukar Nelayan (NTN) Jawa Timur Bulan November 2015 turun sebesar 0,74 persen dari 107,82 pada bulan Oktober 2015 menjadi 107,01 pada bulan November 2015. Penurunan NTN ini disebabkan karena indeks harga yang diterima nelayan mengalami penurunan sebesar 0,60 persen sementara indeks harga yang dibayar nelayan mengalami kenaikan sebesar 0,14 persen.

“NTN ini menjadi salah satu indikator dalam mengukur perbaikan kesejahteraan nelayan, yang pada umumnya mengalami penurunan. Aspek pencegahan yang massif, tidak diimbangi dengan perbaikan alat produksi nelayan dan efisiensi tata niaga ikan di tingkat konsumen. Hal ini menyebabkan harga ikan yang tinggi ditingkat konsumen, namun pembelian yang rendah ditingkat nelayan,” tegas Rofi.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VII ini menjelaskan, secara umum NTN yang rendah dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak merangsang pertumbuhan produksi hasil tangkapan dan memberi peluang terhadap berpindahnya beberapa sumber daya sektor perikanan ke sektor lain. Bila hal ini terjadi, maka sumbangan (share) sekor perikanan dan kelautan yang masih relatif kecil terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) akan sulit untuk ditingkatkan.

“Upaya untuk meningkatkan pendapatan nelayan diantaranya melalui perbaikan teknologi penangkapan, penyediaan modal berbunga rendah, serta peningkatan SDM nelayan. Sedangkan untuk mengefisienkan biaya melalui pemberian insentif dalam operasional, subsidi alat tangkap, pengadaan stasiun BBM di dekat lokasi PPI/TPI dengan harga subsidi,” jelas Rofi.

Oleh karena itu, Rofi berharap kebijakan industri pengolahan hasil perikanan nasional dapat serius diwujudkan oleh KKP. Mengingat, industri pengolahan hasil perikanan di Indonesia memiliki banyak peluang dan cukup kompetitif.

“Bergeraknya industri pengolahan ikan nasional dipastikan akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan ekonomi masyarakat nelayan, menjadi sumber devisa negara, mendorong penerapan teknologi tepat guna, memotivasi pengusaha untuk menerapkan standar terbaik kualitas, menjaga kelestarian ekosistem laut, serta berperan dalam pemerataan dan pendistribusian hasil produksi perikanan,” tandasnya. (Wan) 

Jelang Putusan, KLHK Bekukan izin PT Bumi Mekar

$
0
0
Ilustrasi lahan gambut yang terbakar.

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Pengadilan Negeri (PN) Palembang segera bersidang memutus gugatan perdata Pemerintah yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada tanggal 30 Desember 2015 besok. 

Majelis hakim yang akan memutus perkara kasus PT BMH ini adalah Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota). Sementara menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membekukan Izin PT BMH

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup, Eka W. Soegiri melalui rilisnya yang diterima Beritalingkungan.com

Dijelaskan, Pemerintah menggugat Perdata PT BMH sebesar hampir Rp 8 Trilyun (kerugian LH Rp. 2,69 Trilyun dan Biaya pemulihan LH Rp 5,29 Trilyun) atas Kasus kebakaran hutan/lahan diareal konsesinya.

PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 dilokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 Ha.

Kebakaran diareal konsesi PT BMH yang begitu besar di tahun 2015 telah menyengsarakan begitu banyak rakyat Indonesia, jutaan masyarakat menderita selama hampir tiga bulan lebih menghirup asap secara terus menerus, anak-anak tidak bisa bersekolah, perekonomian terganggu dan bahkan negara dipermalukan oleh protes negara lain yang terkena dampak bencana kabut asap di Sumatera Selatan, Jambi dan Riau.

PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir (OKI) yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan.

“Gugatan pemerintah ini merupakan langkah nyata keberpihakan dan perlindungan negara pada rakyatnya dan harga diri bangsa atas kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.”jelasnya. (Marwan Azis)
-->

Aktivis Lingkungan desak PT Bumi Mekar Hijau diberi hukuman berat

$
0
0
Ilustrasi kebakaran hutan.

PALEMBANG, BERITALINGKUNGAN.COM- Persidangan kasus gugatan perdata terhadap korporasi pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan tahun 2014, PT Bumi Mekar Hijau, memasuki babak penentuan.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang segera bersidang memutus gugatan perdata Pemerintah yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada tanggal 30 Desember 2015. 

Majelis hakim diminta kalangan masyarakat sipil untuk melindungi kemanusiaan dan mencegah lebih banyaknya kerugian terhadap bangsa ini dengan memberikan hukuman pantas kepada terdakwa seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Koalisi NGO Eyes on the Forest (EoF) dan Riau Corruption Trial (RCT) menyatakan betapapun signifikannya gugatan perdata berupa pembayaran kerugian akibat kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan, sebesar Rp 7,9 triliun, masih belum mencukupi ganjaran adil bagi perusahaan tergabung Asia Pulp & Paper (APP) dan Sinar Mas ini.

“Ini baru sidang perdata, tanggung jawab perusahaan dalam persidangan pidana, seharusnya juga menjadi agenda yang harus diburu penegak hukum, baik kasus pembakaran tahun 2014 maupun 2015,” ujar Made Ali, dari Riau Corruption Trial melalui siaran persnya yang dipublis di laman rct.or.id.

Kebakaran masif terjadi di dalam wilayah kawasan IUPHHK-HT PT.Bumi Mekar Hijau (BMH, pemasok HTI dari grup Asia Pulp & Paper (APP/Sinar Mas) yang  terdeteksi sejak Februari 2014 hingga November 2014. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT BMH dalam persidangan perdata di PN Palembang dengan gugatan Rp 7,9 triliun.

Dalam kesaksian di persidangan sebelumnya terungkap bahwa pembakaran dilakukan oleh perusahaan secara sengaja melalui pembiaran, sehingga kebakaran yang terjadi cenderung dibiarkan berlangsung.

Sedangkan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sangat minim, baik dari jumlah maupun fungsinya yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, di distrik Beyuku di konsesi PT BMH ada penyiapan lahan dilakukan dengan pembakaran yang sengaja.

Riko Kurniawan dari WALHI Riau mengatakan PT BMH untuk tahun 2015 ini baru saja mendapat sanksi pembekuan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya korporat ini gagal dalam menjalankan tanggungjawabnya. Maka hukuman dan sanksi untuknya bisa menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan lainnya yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Persidangan terhadap PT BMH akan menjadi tolok ukur apakah masih ada korporat yang kebal hukum di negeri ini atau semua diperlakukan sama di depan hukum.

“Di Riau, beberapa perusahaan milik konglomerat masih belum disidang, meskipun mereka sudah tersangka sejak 2013 dan 2014. Maka penegak hukum di Sumsel, kita harapkan menunaikan tugasnya dengan nurani dan keadilan,” ujar Nursamsu dari WWF-Indonesia.

Di Riau, empat korporat pemasok kayu HTI grup APP/Sinar Mas milik Eka Tjipta Widjaja menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan tahun 2013 dan 2014. Mereka adalah PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sekato Pratama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Suntara Gajapati. Belum satupun perusahaan ini diseret ke pengadilan.

Vonis terhadap PT BMH rencananya akan diputuskan dalam persidangan 30 Desember 2015 di Palembang.

Gugatan Kasus Lingkungan Kembali Keok di Pengadilan

$
0
0
Majelis hakim yang beraggotakan Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota) membebaskan PT. BMH dari membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan sebesar 7,6 Triliun sesuai gugatan yang diajukan Pemerintah. Foto : KLHK.

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Gugatan kasus lingkungan hidup yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga didukung sejumlah NGO, kembali mengalami kekalahan di Pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang hari ini tidak mengabulkan gugatan perdata Pemerintah yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).

Majelis hakim yang beraggotakan Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota) membebaskan PT. BMH dari membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan sebesar 7,6 Triliun sesuai gugatan yang diajukan Pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam rilisnya yang diterima Beritalingkungan.com mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan pengadilan dan menghargai pertimbangan para hakim serta kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proses pencarian keadilan secara perdata ini. Namun begitu, upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan khususnya yang terkait pembakaran lahan dan hutan akan terus dilakukan.

Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani yang juga menghadiri sidang tersebut menyatakan, demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan juga demi harga diri bangsa, pemerintah akan banding dan melakukan langkah hukum lainnya.

PT. BMH memiliki izin Hutan Tanaman Industri (HTI) 250.370 Ha di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Karena diduga tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 dilokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 Ha.

Dugaan tersebut bermula dari data hotspot WALHI dari satelit Terra dan Aqua selama Agustus – 16 September 2014 ditemukan bahwa dari 1.173 hotspot yang tercatat terbanyak berada di area konsesi PT. BMH. Kebakaran besar berulang lagi di areal yang sama di tahun 2015.(Marwan Azis)

-->

Greenpeace : Pembuangan limbah B3 Industri di Sungai Citarum masih berlangsung masif

$
0
0
Aksi para aktivis lingkungan yang menentang pembuangan limbah ke Sungai Citarum, yang juga mencemari areal persawahan sekitarnya. Foto : Sindo.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Aktivis lingkungan Greenpeace yang melakukan investigasi di Sungai Citarum pada akhir tahun (Desember) 2015 ini, kembali menemukan bahwa pembuanganlimbah B3 industri masih berlangsung secara masif di Sungai Citarum, Jawa Barat.

Ahmad Ashov Birry, Detox Campaigner Greenpeace Indonesia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com mengatakan,  penemuan tersebut menjadi potret lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dan juga lemahnya peraturan perundang-undangan Indonesia terkait  manajemen B3. Dengan demikian, tidak hanya Sungai Citarum yang terancam terus tercemari oleh B3 industri, tapi juga sungai-sungai lain di Indonesia.

Investigasi yang dilakukan Greenpeace sejak tahun 2011 di sungai Citarum terhadap industri tekstil menemukan bahwa tidak hanya industri kedapatan melanggar baku mutu dalam membuang limbahnya, namun juga bahwa industri ditemukan membuang berbagai bahan kimia berbahaya beracun seperti logam berat kromium heksavalen (Cr6+), timbal, kadmium dan merkuri dan juga bahan kimia organik seperti Alkyphenol dan Phthalates .

Dalam baku mutu limbah tekstil misalnya, banyak jenis logam berat (kecuali kromium) dan bahan kimia yang berpotensi berbahaya beracun (kecuali phenols yang merupakan kategori umum) tidak diatur.

Hal tersebut menggambarkan bahwa peraturan di Indonesia yang ada saat ini gagal dalam menyediakan perlindungan terhadap pencemaran yang sudah meluas. Standard-standard yang ada tidak cukup komprehensif atau ketat, dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lemah.

Untuk mencegah pencemaran B3 terus terjadi menurut Ashov, dibutuhkan resolusi kebijakan yang bisa membawa Indonesia menuju Nol Pembuangan B3 melalui evaluasi, eliminasi (penghapusan penggunaan) dan substitusi bahan berbahaya beracun secara kontinyu, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pendekatan pencegahan.

Langkah tersebut juga harus dilengkapi dengan penegakan hukum yang tegas dan berefek jera dan meningkatkan tekanan pengawasan publik dengan mewujudkan transparansi data-data pembuangan B3 industri. (Marwan Azis).
-->

Catatan Akhir tahun 2015 perdagangan satwa liar

$
0
0
 
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Kejahatan perdagangan satwa liar di tahun 2015 menggunakan metode yang lebih modern dan terorganisir dengan baik. 
 
Peran penegakan hukum oleh aparat terkait menekan laju perdagangan satwa yang semakin marak terjadi merupakan kunci.
 
Kelompok pedagang online membuat grup komunikasi pedagang dalam grup Facebook. Majunya teknologi seperti dua mata pisau yang berbeda, bisa berbahaya mendukung kejahatan ini terus terjadi namun juga bisa membantu upaya konservasi satwa liar.
 
Tanpa transaksi tatap muka atau secara langsung, para pedagang bisa bertransaksi jual beli melalui media online khususnya Facebook ini. 
 
Para pedagang melengkapi grup jualannya dengan sarana transaksi bersama atau sering disebut rekber (rekening bersama) sehingga membuat transaksi ini lebih aman. 
 
Cara kerja rekber ini dilakukan pihak ketiga yang menjembatani pedagang dan pembeli yang sudah sepakat dengan transaksi satwanya, kemudian pembeli mengirimkan uang pembelian ke rekber dilanjutkan penjual mengirimkan satwa ke pembeli. Jika pembeli sudah menerima satwa dan sesuai spesifikasi maka pihak pembeli akan konfirmasi kepada rekber dan pihak rekber akan mengirimkan uang transaksi ke rekening penjual.

Grup pedagang online ini juga memiliki jasa pengiriman satwa khusus. Bisnis ini sangat besar, sistematis dan terorganisir dengan baik. Satwa yang dijual bukan satwa sembarangan. Orangutan, Beruang, Harimau dan bahkan bagian Gajah juga dalam transaksi yang bernilai sangat mahal. Kita ambil contoh satu harga bayi orangutan, ketika masih di areal habitat di Kalimantan dan Sumtera harganya sekitar dua juta hingga 5 juta rupiah. 
 
Jika sudah sampai di p Jawa harga abisa melonjak hingga 50 juta sampai 70 juta rupiah. Berbeda lagi jika sudah diselundupkan ke luar negeri bisa mencapai 10 kali lipatnya. Sehingga bisnis ini sangat subur dengan nilai perputaran uang dengan jumlah yang besar.

Penanganan Kasus
 
Sepanjang tahun 2015 COP bersama aparat terkait melakukan beberapa serial operasi penyitaan untuk mendorong penegakan hukum. Berikut catatan akhir tahun penanganan kasus yang dilakukan COP selama 2015:

 
Pada 21 Februari 2015 tim Dittipter Bareskrim Mabes Polri bersama COP dan JAAN menggrebek lokasi pedagang satwa di Kampung Balong RT 02/ RW X desa Gandamekar, kecamatan Kadungora, kabupaten Garut, Jawa Barat. Di lokasi tersebut tim menangkap pedagang bernama Dicky Rusvinda yang telah 8 bulan dipantau COP dan mengamankan barang bukti 18 jenis satwa dilindungi berjumlah 33 ekor seperti Kukus tutul (Spilocuscus maculatus), Kasturi raja (Psittrichas fulgidus), Kakatua maluku (Cacatua molucencis), Nuri kepala hitam (Lorius lory), Beruang madu (Helarctos malayanus), Kucing hutan (Prionailurus bengalensis), Orangutan sumatera (Pongo abelli), Tarsius (Tarsius bancanus), Kakatua putih (Cacatua alba), Monyet dige (Macaca hecki), Betet kelapa Punggung biru (Tanyg- nathus sumatranus), Kakatua raja (Probosciger aterrimus), Kakaktua koki (Cacatua galerita), Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), Kangkareng hitam (Anthracoceros malayanus), Julang irian (Rhyticero plicatus), Julang sulawesi (Aceros cossidix), Rangkong badak (Buceros rhinocheros). 
 
Seluruh sata sitaan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga, Sukabumi. Pada 2 Juli 2015 Dicky Rusvinda dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Garut.

 
3 Juli 2015 tim Polda Jatim, COP bersama Animals Indonesia melakukan penggrebekan pedagang satwa di Jl Demak, Surabaya. Pedagang menjual satwa golongan dilindungi dengan rincian 1 (satu) ekor elang jawa (spizaetus bartelsi), 1 (satu) ekor elang brontok (Nisaetus Cirrhatus), 1 (satu) ekor elang laut (Haliacetus leucogaster), 4 (empat) elang alap, 2 (dua) ekor anak elang dan 4 (empat) ekor elang lainnya mati. Pedagang ditangkap dan dibawa ke Polda Jatim bersama keenambelas barang bukti tersebut. Terdakwa Paska Aditya mendapat vonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 2.500.000,- pada tanggal 21 Oktober 2015. Vonis ini berdasarkan petikan putusan pengadilan nomor 2167/Pid.B/2015/PN.SBY.


 
BKSDA Jawa Barat, Polda Jawa Barat dibantu COP dan JAAN pada 30 Juli 2015 mengamankan barang bukti puluhan karapas penyu, kulit harimau, tengkorak beruang, kepala beruang, opsetan cendrawasih, kuku harimau, cakar tanduk rusa dan lainnya dari toko Old and New Bandung di Jl. Martadinata Bandung.

1 Agustus 2015 tim BKSDA Aceh dan Polda Aceh dibantu COP dan OIC menangkap pedagang di Jl PDAM Pondok Kemuning, desa Suka Rakyat Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Pedang satwa bernama Ramadhani ini menjual 3 (tiga) orangutan, 2 (dua) elang bondol, 1 (satu) burung kuau raja dan 1 (satu) awetan macan dahan lengkap beserta kepala dalam bungkusan plastik yang berisi cairan pengawet. Ini merupakan tangkapan terbesar di wilayah Aceh untuk kasus orangutan. 
 
Ramadhani mengambil satwa dari pemburu dan menjualnya di Medan dan dilanjutkan oleh jaringan pedagang Medan dengan mengirimkannya ke Jawa. Pada 19 November 2015, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Langsa. Ini adalah vonis tertinggi untuk kasus kejahatan satwa liar di Aceh. 



Sidang kasus pedagang Ramadhani di Pengadilan Negeri Langsa, Aceh

BKSDA Jawa Timur dan Polres Probolinggo dibantu COP menangkap pedagang satwa di dusun Pasar, desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada 21 Oktober 2015 yang lalu. 
 
Tim mengamankan 5 ekor Lutung Jawa di rumah tersangka yang merupakan gudang penyimpanan satwa. Tim membawa tersangka bersama satwa barang bukti menuju Polres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini barang bukti ditampung di Javan Langur Center (JLC) di Jawa Timur.
Lutung Jawa yang diamankan oleh tim Polres Probolinggo, Jawa Timur dari gudang pedagang


Sistem Pengawasan Kejahatan Perdagangan Online
 
Kejahatan ini terjadi dengan subur manakala pengawasan dan penegakkan hukum tidak terjadi dengan tegas dan berani. Sudah waktunya Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memberikan tekanan kepada pengelola jejaring sosial yang digunakan sebagai media kejahatan untuk membuat sistem portal yang bisa menekan kejahatan ini terjadi. 
 
Kemenhut dan LH membangun unit tersendiri yang menangani kejahatan online yang terus berkembang karena perdagangan konvensional yang harus bertatap muka dalam bertransaksi sudah bergeser menjadi perdagangan satwa liar online. (Wahyuni Mangoensoekardjo)
-->

Acara Tahun Baru 2016 di Jakarta sisahkan sampah 700 ton

$
0
0
Ilustrasi upaya pembersihan sampah sisa acara pergantian tahun baru di Monas. Foto : Tempo/Aditia Noviansyah
JAKARTA,BERITALINGKUNGAN.COM- Acara pergantian tahun baru dari 2015 ke 2016 di wilayah kota DKI Jakarta menyisahkan sampah yang mencapai 700 ton.

Saat ini ratusan ton sampah tersebut telah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.

“Kami angkut hingga 100 truk, atau sama dengan 700 ton sampah,” ujar Ali Maulana, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta seperti dilansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta (1/1/2016), beritajakarta.com.

Ali mengatakan sejak pukul 01.00 dini hari petugas kebersihan sudah mulai memberishkan sampah. Sehingga pada pukul 05.00, Jakarta sudah bersih dari sampah.

“Selesai sekitar pukul 04.00 sampai 05.00. Pukul 01.00 petugas kami sudah mulai membarsihkan,” ucapnya.

Setidaknya ada sebanyak 5.000 petugas kebersihan yang dikerahkan untuk membersihkan sampah malam tahun baru. Petugas dikerahkan dititik-titik kumpul masyarakat, seperti di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Monas, Kota Tua, Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Ali menambahkan volume sampah yang dihasilkan setiap wilayah hampir sama. Karena memang perayaan pergantian tahun dirayakan oleh seluruh warga DKI. Sampah-sampah tersebut didominasi kertas terompet, kembang api, kemasan dan sisa makanan.

Dinas Kebersihan DKI Jakarta juga mengoptimalkan seluruh truk sampah yang ada termasuk petugas penyapu kebersihan dan juga 30 unit street sweeper. (BJ)
-->

Jokowi Lepas Burung di Kebun Raya Bogor

$
0
0

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melepas 190 ekor burung di Kebun Raya Bogor. Burung-burung tersebut dibeli Jokowi di Pasar Burung Pramuka kemarin.

"Sabtu kemarin saya mampir ke Pasar Burung Pramuka membeli 190 ekor burung. Ada burung Jalak Kebo, Jalak Nias, Jalak Biasa, Kapasan, Puter, Perkutut, Kutilang Sutra, Kutilang Biasa dan Trucuk. Hari ini semuanya saya lepas di Kebun Raya." tulis Jokowi melalui akun facebook Presiden Joko Widodo.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku sering melepas ikan dan burung demi menjaga ekosistem terutama di kawasan perkotaan.

"Jumlah burung semakin berkurang. Burung harus dilindungi dan jumlahnya diperbanyak. Melepas burung atau melepas ikan di sungai upaya kita merawat keseimbangan alam."tambahnya.

Namun upaya Jokowi tersebut dinilai keliru oleh Direktur Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Gunung Gea. Menurut Gunung, hampir semua burung di Pasar Pramuka diperdagangkan secara ilegal karena diambil langsung dari habitatnya di alam liar.

“Cara Jokowi itu justeru menegaskan tidak adanya upaya penegakan hukum terhadap perlindungan satwa liar,”ujar Gunung Gea (Marwan Azis) -->

Jokowi Dinilai Keliru Borong Burung di Pasar Pramuka

$
0
0



Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas burung yang dibeli dari Pasar Pramuka, Jakarta. Foto : Facebook Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Organisasi Non Pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group menyesalkan upaya Presiden Joko Widodo dalam menjaga ekosistem dengan cara memborong burung di Pasar Pramuka untuk kemudian dilepaskannya lagi. 

Dalam akun facebooknya, Presiden Jokowi memposting foto dirinya melepaskan sejumlah burung yang dibelinya di Pasar Pramuka pada Sabtu (02/1).

Menurut Direktur Scorpion Gunung Gea, upaya Jokowi untuk menjaga ekosistem dengan cara memborong burung di Pasar Pramuka merupakan cara yang keliru. 

Gunung menjelaskan, hampir semua burung di Pasar Pramuka diperdagangkan secara ilegal karena diambil langsung dari habitatnya di alam liar. 

“Cara Jokowi itu justeru menegaskan tidak adanya upaya penegakan hukum terhadap perlindungan satwa liar,” kata Gunung melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com.

Ditegaskan Gunung, jika Jokowi ingin menjaga ekosistem, seharusnya ia memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengontrol pengambilan burung dari alam. 

“Meskipun burung yang dibeli tidak dilindungi, tetapi pengambilan satwa satwa liar di Pasar Pramuka dilakukan tanpa ijin,” jelasnya.

Dijelaskan Gunung, Pasar Pramuka adalah salah satu pasar satwa terbesar yang banyak memperdagangkan satwa liar secara ilegal. Ia mengambil contoh peristiwa baru baru ini dimana petugas BKSDA Jawa Timur berhasil menyita 2400 burung yang diambil secara ilegal dari Kalimantan Timur dan hendak dikirim ke Pasar Pramuka di Jakarta.

Sementara itu Investigator Senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group Marison Guciano mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya memberi perhatian terhadap perdagangan ilegal satwa liar yang semakin mengkhawatirkan dengan cara menutup pasar pasar satwa liar.

Marison mengkhawatirkan langkah Jokowi yang memborong burung di Pasar Pramuka akan menjadi tren dan diikuti masyarakat. “Itu akan sangat berbahaya karena malah mendorong pengambilan burung dari alam liar secara besar besaran akibat permintaan yang kian meningkat,” tuturnya.

Menurut Marison, lebih dari  20.000 burung liar diperjualbelikan secara ilegal dengan terbuka setiap saat di Jakarta. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena populasi liar tidak akan dapat berreproduksi secara cepat untuk menggantikan burung-burung tersebut.

 “Scorpion secara rutin melakukan pemantauan perdagangan satwa liar di pasar pasar satwa dan menemukan hampir semua satwa liar diperdagangkan secara ilegal karena diambil langsung dari habitatnya di alam liar. Beberapa jenis dari satwa itu termasuk spesies yang dilindungi, seperti elang tikus, elang ular bido, berang berang, Serak jawa, dan lain lainnya,” jelasnya seraya menyebut penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar masih menjadi rapor merah dalam Pemerintahan Jokowi-JK. (Marwan Azis)


-->

Puisi dari Aktivis Lingkungan untuk Tuan Hakim

$
0
0

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM-  Pernyataan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Parlas Nababan yang menyebut "bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi." kini jadi trending topik di social media dan whats App.

Argumentasi tersebut disampaikan Parlas saat memutus gugatan kasus pembakaran lahan dan hutan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terus menuai kritik dari publik di social media.

Bahkan salah seorang aktivis lingkungan yang juga dosen Universitas Nasional, Jakarta, Dr Fachruddin Mangunjaya membuat puisi khusus untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang tidak mengabulkan gugatan perdata Pemerintah yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).

Majelis hakim yang beranggotakan Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota) membebaskan PT. BMH dari membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan sebesar 7,6 Triliun sesuai gugatan yang diajukan Pemerintah (30/12/2015).

Berikut puisi dibuat Fachruddin Mangunjaya yang berjudul "Tidak Tahukan Engkau Yang Mulia"

TIDAK TAHUKAH ENGKAU YANG MULIA

Tuan Hakim yang mulia.
Tidak tahukah tuan..
Hutan itu dibakar
Ada sejuta isi didalamnya. Beratus juta tahun umurnya..
Hutan alam kita musnah...
Penanam hutan alam bukan pegawai dan petugas kehutanan, bukan pula Pepeng (pejabat dan pengusaha), bukan LSM bukan...
Penanamnya adalah burung burung penyebar biji, kelelewar, tupai, orang utan, angin...tidak untuk dibakar!
Itu adalah rumah mereka. Tempat bersarang...kembali pulang menemukan ketenangan. Menjumpai keceriaan.

Tidak tahukah tuan?
Hutan itu paru paru planet kita ini. Tempat kita semua mendapatkan oksigen termasuk Yang Mulia Tuan Hakim...anak anak..keponakan dan cucu cucu...kita

Tidak tahukah tuan...
Ketika hutan itu terbakar. Asapnya berbulan bulan menimpa manca negara?
Sesak nafas tiada tara
Bahkan banyak anak dan bayi, mati dan jadi korban pula.
Semua bangsa. Beku bicara.
Kerugian tiada tara..

TIdak tahukan tuan?
Bumi kita ini semakin panas saja
195 kepala negara bersepakat mengurangi gas rumah kaca.
Hutan terbakar itu dua puluh lima persen penyebabnya?
Bila tuan tidak adil bijaksana...kemana mau dijunjung martabat bangsa?

Tuanku yang Mulia
Batin hamba menangis...serupa dengan batin burung yang terbang tak kembali menemukan anaknya
Dua juta lahan telah sirna...tak ada lagi kicaunya.

Tidakkah bangsa ini bersyukur memiliki harta. Kekayaan hayati nomor satu di dunia..tapi kemudian musnah tidak berdaya..

Tuanku yang mulia.
Kalau jika engkau tak adil juga...
Kelak tuan ku mati juga. Disana ada penuntut satwa satwa.
Yang kehilangan habitatnya
Ada gajah bergading dua, harimau jawa dan sumatera, macan tutul dan ular kobra. Mereka menuntut keadilan yang ada.

Mudah mudahan tuan baca puisi hamba
Karena telah kering kalam
Menulis ilmiah tak juga dibaca
Mohon maaflah hamba bila tersilap kata

Cibinong, 3 Januari 2015

Dr.Fachruddin Mangunjaya -->

Scorpion Sesalkan Matinya Ribuan Burung Hasil Sitaan BBKSDA Jatim

$
0
0
Ilustrasi BKSDA Jatim gagalkan penyelundupan burung. Foto : Foto: Suparno/dok detik.com
SURABAYA, BERITALINGKUNGAN.COM- Organisasi Non Pemerintah Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group menyesalkan matinya ribuan burung hasil sitaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. 

Dari 2.730 ekor burung yang disita BBKSDA Jatim di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Desember 2015, tinggal 308 ekor burung yang dikirim kembali ke hutan Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari ini (Sabtu, 9 Januari 2016). Ribuan burung burung yang disita terdiri dari Beo, Murai Batu, Branjangan Jawa, Cililin, Kacer, Merbah Mata Merah, dan Cucak Ijo.

Investigator senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group Marison Guciano mengatakan, selain karena pengangkutan yang tidak memenuhi asas animal welfare  dimana burung ditempatkan dalam kardus kecil dan sempit, terlalu lamanya di kurung di dalam kandang karantina disertai buruknya penanganan menjadi penyebab matinya ribuan burung sitaan tersebut.

“Saat diselundupkan, ribuan burung itu ditempatkan dalam kardus kardus kecil dan sempit akibatnya banyak burung mati karena stres berlebihan (over stress) dan kepanasan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com.

Selain itu, tambahnya, terlalu lama ditempatkan di kandang karantina akan meningkatkan resiko kematian burung karena rentan tertular penyakit.

“Lama di dalam kandang karantina juga membuat burung semakin kehilangan sifat liarnya. Ini tentu rentan saat burung burung itu dikembalikan ke habitatnya di alam liar,” jelas Marison.

Ribuan burung hasil sitaan BBKSDA Jatim sendiri dititipkan di kandang karantina milik Taman Safari Prigen, Pasuruan.

Scorpion sendiri lanjut Marison, telah mendatangi Taman Safari Prigen dan melakukan permintaan untuk mengunjungi burung burung sitaan tersebut di kandang karantina Taman Safari Prigen, Pasuruan. Namun, pihak Taman Safari menolak kunjungan Scorpion. 

Menurut marison, seharusnya Kementerian LHK segera menyusun Standard Operating Procedures (SOP) penanganan satwa liar hasil sitaan. “Kementerian LHK belum mempunyai SOP penanganan satwa liar hasil sitaan sehingga banyak satwa hasil sitaan mati dan tak terurus,” tuturnya. (Wan)
-->

Danau Toba Bakal Dikelola Badan Otorita

$
0
0
Bentang Alam Danau Toba. Foto: blok.lakupon.com.
TOBA SAMOSIR, BERITALINGKUNGAN.COM- Impian masyarakat Batak untuk memiliki destinasi wisata kelas dunia akan segera terwujud.
Danau Toba sebagai danau terbesar di Asia Tenggara yang terletak di Provinsi Sumatera Utara direncanakan akan dikelola Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. 
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Eka W. Soegiri kepada Beritalingkungan.com kemarin.  
Dijelaskan, rapat pembahasan rencana pengelolaan Danau Toba telah dimulai Sabtu, 9 Januari 2016 lalu di Institut Teknologi Del, Labugoti, Toba Samosir, Sumatera Utara. Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, dihadiri Menteri Koordator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Plt. Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino, Rapat tersebut juga dihadiri oleh tokoh adat dan bupati di wilayah Danau Toba.
Danau Toba merupakan danau vulkanik berukuran 100 km x 30 km hasil letusan supervolcano Toba pada 73.000 – 75.000 tahun lalu. Sisa magma berukuran sangat besar membentuk sebuah pulau yang saat ini kita kenal dengan Samosir bahkan wilayah Danau Toba meliputi di 7 Kabupaten di Sumatera Utara.
Untuk itu lanjut Soegiri, dalam pengelolaannya akan dikembangkan konsep single management dan single destination seperti manajemen Angkor Watt yang mengangkat pariwisata kamboja. Pemerintah akan membangun infrastruktur pendukung seperti bandara, jalan tol, rel kereta api, perhotelan, pusat perbelanjaan dan lain-lain, serta meningkatkan kualitas lingkungan Danau Toba.
Dari sisi lingkungan, Menteri LHK, Siti Nurbaya, memaparkan bahwa penurunan kondisi lingkungan di Danau Toba saat ini disebabkan oleh Erosi dan pembakaran lahan, Limbah yang bersumber dari limbah domestik, limbah keramba jaring apung dan limbah peternakan sekitar Danau Toba, serta Pemanfaatan bantaran danau yang kurang tepat. Akibatnya kualitas air di Danau Toba menjadi tercemar (sejak 2012: kategori cemar sedang), terjadi sedimentasi di sejumlah tempat dan jumlah wisatawan berkurang.
Untuk mengatasi hal tersebut, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa diperlukan Gerakan Aksi Terpadu Pelestarian Danau Toba, meliputi:
1.      Koordinasi 8 (delapan) Pemkab Pemangku Wilayah (Simalungun, Tobasa, Samosir, Taput, Humbahas, Karo, Dairi, Asahan),
2.      Penegakan/implementasi peraturan perundang-undangan secara konsisten,
3.      Danau sebagai halaman depan hotel dan pemukiman,
4.      Instalasi Pengelolaan Air Limbah septic tank komunal di kawasan pemukiman,
5.      Instalasi Pengelolaan Air Limbah Biogas di usaha peternakan,
6.      Mengendalikan Keramba Jaring Apung,
7.      Reboisasi/penghijauan secara kontinue menggunakan pohon toleran kebakaran dan tanah berbatu,
8.      Sistem pertanian campuran/agroforestry,
9.      Pengembangan teknologi tepat guna berbasis 3R,
10.  Pengembangan kelembagaan masyarakat,
11.  Pemberdayaan tokoh agama dan tokoh adat,
12.  Pengelolaan kawasan berbasis Model DAS Mikro (MDM).
(Wan) -->

Nyanyi Sunyi di Hargo Dumillah

$
0
0




Oleh : *Adiani Viviana


Sejak semula, aku tahu, bahwa pada akhirnya aku harus mengucapkan selamat berpisah kembali padamu, duhai tanah yang tabah, pohon-pohon purba, jurang Pangurip Urip dengan kerahasiaan abadi, sendang-sendang yang setia berabad-abad tetap basah, dan desau Hargo Dumillah yang sunyi. Aku berlambat-lambat, agar berjumpa Senja. Semua yang berjiwa lembut mencintai Senja.

Senja Yang Agung turun, menyelimuti deburan awan tempatku berlarian. Angkasa mekar dengan cahaya-cahaya merah berpendar. Angin gunung bergulung menuju balik bebukitan. Pucuk-pucuk merah daun Pohon Cantigi tak lagi tampak. Di ketinggian tanah dan langit ini, hatiku yang bergelombang menangkap lantunan menyeru kaum Muhammad untuk menghadapkan wajah pada Penciptanya. Memuja Senja. 

Keagungan Senja makin mencekam. Gerimis melibas aroma bunga ilalang, bangkai pohon yang terbakar, dan Edelways kering yang selamat dari kobaran api. Sementara aku, aku terseok, merintih, tenggelam dalam gelap hutan kering yang panjang. Meninggalkan jejakku, membunuh waktu, dan merekam tiap cengkerama penghuni hutan yang panas kerontang.

Aku menangis, mengetahui hidupku dalam Genggaman Waktu. Deburan awan masih menjadi singgasanaku. Mata telanjangku masih dapat menerobos pancaran fajar.


Tangisku gersang, karena kakiku hanya dapat menari bersama rumput kering dan embun tipis. Mulutku hanya menyapa ranting-ranting, anggrek dan lumut kering. Dan semua yang tersisa dari ulah keji manusia. Kulit dan rambutku hanya dapat bermandikan sinar menyengat beraroma asap. Lalu menghirup udara tebal berdebu kering. Tak kujumpai Jalak hitam-Jalak hitam penuntun jalan. 

Kijang liar yang kadang sekonyong-konyong di depan mata, tak ada. Malam dan Siang, bagaimana membuka hati tangan-tangan kotor pembakar hutan ini? Bagaimana menyadarkan para cukong kayu dan para penguasa itu, juga pendaki tak berhati, kalau hutan ini bukan sekadar tempat aku, ia, mereka bermain, dan bukan sekadar tempat mencari penghidupan bagi sebagian yang lainnya? Tapi jauh dari itu, hutan ini adalah Rahim Kehidupan bagi semesta, bagi yang hidup dan yang mati. 


Berat untuk beranjak dan mengucapkan selamat tinggal pada hutan ini. 



Sebelum benar-benar mengucapkan selamat tinggal (yang mungkin untuk kembali lagi), apakah aku boleh tahu, mengapa jiwaku terpaut di sini? Mengapa selalu ingin kembali? Mengapa Buananya selalu menyimpan cerita yang tak habis untuk dibaca? Mengapa Buminya selalu memantulkan bau rindu yang membuat ngilu hati?

Seekor lebah dan kupu-kupu mengkepak-kepakan sayapnya di hadapan mataku, seolah hendak mengkabarkan sesuatu. Namun hanya sekejap, keduanya lalu terbang. Seperti awan yang berarak, yang entah ke mana bersarang.

Aku akan kembali. Aku akan kembali, kupinta engkau tetaplah jadi Rahim Kehidupan. 

Cemoro Kandang, 31 Desember 2015

* Penulis adalah Anggota luar biasa Gopala Valentara PMPA FH UNS, pekerja hak asasi manusia.



Pelestarian Kawasan Ekosistem Leuser kembali disuarakan

$
0
0
Petani bercocok tanam di pegunungan Singgah Mata yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Foto : Antara.

Pelestarian Kawasan Ekosistem Leuser kembali disuarakan oleh para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat disingkat menjadi GeRAM.

Mereka mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat merevisi Qanun RTRW Aceh dan memasukkan perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Kawasan Ekosistem Leuser adalah tempat terakhir di dunia dimana gajah, badak, orangutan dan harimau masih hidup bersama-sama di dalam satu ekosistem. Lebih dari empat juta masyarakat bergantung pada Kawasan Ekosistem Leuser untuk air, udara bersih dan mitigasi bencana.

Pertimbangan-pertimbangan penting ini menjadi basis penetapan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung. Namun sayangnya pemerintah Aceh justru melucuti fungsi lindung tersebut lewat Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang diterbitkan tahun 2013 lalu.



-->

Tidak mudah mengucapkan "Selamat Tinggal"

ASEAN Luncurkan Panduan Perangkat Hukum Perangi Tindak Pidana Satwa Liar yang Dilindungi

$
0
0


JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Negara-negaraAnggota ASEAN hariini Rabu tanggal 27 Januari 2016 meluncurkan buku panduan (handbook) “ASEAN Handbook yang berisi berbagai peraturan untuk memberantas perdagangan satwa liar yang dilindungi di negara-negara ASEAN”.  
Peluncuran handbook tersebut dilakukan dalam bentuk Regional Workshop oleh ASEAN Wildlife Enforcement Network, difasilitasi oleh KementerianLingkunganHidupdanKehutanan Indonesia bekerjasama dengan, US Agency for International Development (USAID), Wildlife Enforcement Network ASEAN (ASEAN-WEN) dan Freeland.
Bukupegangan tersebut diharapkan dapat memberikan referensi yang penting dalam penanganan tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di kawasan ASEAN berdasarkan latar belakang hukum yang berlaku di masing-masing negara di ASEAN.
Buku panduan iniakanmemberikan panduan perangkat hukum bagi aparat penegak hukum dalam proses penuntutan dan peradilanpidana di 11 negara ASEAN yang menguraikan perangkat hukum terkait dengan perlindungan Satwa Liar.
"Bukuini, sudah memberikan dan menunjukkan seberapajauhkitatelah berbuat" kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar melalui sambutan yang dibacakan oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.
Menteri LHK menambahkan, Indonesia merasa puas bekerja bersama para mitra, ASEAN-WEN (Wildlife Enforcement Network), termasuk dukungan pendanaan dari USAID-funded Asia’s Regional Response to Endangered Species Trafficking Program (ARREST), yang implementasi kegiatannya dilaksanakanoleh LSM Freeland Bangkok dan US Fish and Wildlife Service (USFWS)”. Dalam sambutannya Menteri mengapareasiasi kehadiran delegasi dari negara-negara ASEAN, ASEAN-WEN, Pemerintah AS, AIPA (Assembly ASEAN Inter-Parliamentary) dan ASEANAPOL.
Lebihlanjut ditekankan, "Bukuinipentinguntuklebihmemahamiperaturanperundang-undanganperlindungansatwa liar, danuntukmengidentifikasipeluang dalam proses penuntutan, memahami adanya tumpangtindihyurisdiksidaninovasihukum".
MenurutDirekturEksekutif Freeland, Steve Galster, ASEAN padabulanOktober 2015 telahmenyertakanPerdagangan Wildlife danKayusebagai agenda prioritaspadaRencanaAksi ASEAN untukmemerangiKejahatanTransnasional.
BukuPeganganHukum ini memberikankitaalatpentinguntukmembantumemerangiperdagangansatwa liar, inimemungkinkankitauntukberbuat di masa depan. Kami berharapuntuk adanya undang-undang yang lebihbaikdanlebihharmonisuntuk ASEAN,”tuturnya.

DeputiWakil Aron TraverdariAmerikaSerikatMisike ASEAN mengatakan bukutersebutakanmenjadialat yang sangatberhargauntukpegangan ASEAN-WEN dangugustugasnasional. ASEAN membutuhkanliteraturhukum, danbukuinimemberikanpenandapentingdalamhalini.
 “Sayayakinbahwaituakanmenjadialat yang sangatberhargauntukjaksa, pembuatkebijakan, pengadilannasionaldanpraktisi, dandengandemikianmenjaminkelanjutandarikomitmen ASEAN."tambahnya.

BukupanduaniniterinspirasiolehTask Force HukumASEAN, yang terdiri dari para pejabat ASEAN-WEN, jaksa, ahli ASEAN, PBB dan LSM. Initermasukkerjasamainternasional, bantuanhukumkhususbersama, anti pencucianuang, danundang-undang anti-korupsidanekstradisi. Selainitusebagaipedomanbagipejabattentangbagaimanaperangkathukumnasionaldan regional yang termasuk di dalamnyapertimbanganuntukkerjasamateknisantar Negara ASEAN yang relevanuntukpenyelidikandanpenuntutankasus-kasuskejahatanterhadapsatwa liar dan padapengolahanataupertimbanganpermintaanbantuanlintasbatas ASEAN.

Presiden Jokowi Tak Mendengarkan Suara Para Penggiat Lingkungan

$
0
0

JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM-  Aksi Presiden Jokowi kembali membeli sejumlah burung di Pasar Depok Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/1).Padahal, sebelumnya, aksi Jokowi yang memborong burung di Pasar Pramuka kemudian melepas liarkannya di Kebun Raya Bogor, menuai kecaman dari para pencinta satwa.

Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka Jakarta Rabu (27/1) untuk menuntut agar Presiden JokoWidodo (Jokowi) berhenti membeli burung illegal.

LSM Scorpion menyebutkan,burung-burung yang dibeli PresidenJokowi merupakan burung yang diperdagangkan secara illegal karena diambil langsung dari habitatnya di alam dan dilakukan tanpa ijin.

Selain itu, pelepas liaran satwa juga wajib didahului studi dan pemahaman, antara lain untuk memastikan habitatnya sesuai dan satwa tidak membawa penyakit.

Menyikapi aksi Presiden Jokowi yang kembali membeli burung, Scorpion menilai Presiden Jokowi kurang mendengarkan suara LSM dan tidak punya kesungguhan hati untuk melindungi flora dan fauna Indonesia.

Aksi Presiden Jokowi yang memborong burung di pasar-pasar satwa liar justeru dinilai merupakan bentuk dukungannya terhadap perdagangan ilegal satwa liar.

Gunung Gea, Direktur SCORPION dalam rilisnya yang diterima Beritalingkungan.com mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya mendengarkan suara dari para ahli, pencinta satwa dan para penggiat lingkungan hidup terkait aksin yamem beli burung di PasarSatwa dan upaya pelepas liarannya kembali.

“Ketika Presiden, atau siapa pun, membeli burung liar, makaparapedagangakanmemesan lebih banyakburunguntuk ditangkap dari alam liar dan ketika itu terjadi makabanyak burung  yangterbunuhatau mati dalam perjalanan ke pasar-pasar satwa,” tuturnya.

Gunungmeminta agarpasar-pasarsatwa liar yang ilegal ditutup sebagai bentuk komitmennya untuk melindungi flora dan fauna Indonesia.“Bapak Jokowi harus mengambil upaya agar burung-burung itu tidak menghilangdari alam pada tingkat yang sangat cepat,” katanya. (Wan)

-->
Viewing all 1284 articles
Browse latest View live